Ginting: Kasus Petakan Sawah Target JPU 2015

AMBON, INFO BARU--Kasus petakan sawah di Kec. Kapala Madan Kabupaten Bursel yang bersumber dari dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun 2013 sebesar Rp.3 miliar menjadi target utama Kejari Namlea masuk pada penanganan kasus korupsi tahun 2015 nanti.
Kendati, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sementara mendalami dan memeriksa berbagai pihak guna mengungkapkan pelaku utama dalam kasus, termasuk Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bursel, Aly Wael, akan diselesaika pada tahun 2015 nanti.
“Kasus petakan sawah di Kabupaten Bursel ini menjadi target utama JPU Kejari Namlea untuk masukan pada penanganan kasus korupsi tahun 2015 nanti,” tegasnya kepada Info Baru saat dimintai keterangan melalui telepon, Senin (6/10).
Baginya, penanganan kasus ini akan dituntaskan pada tahun 2015 nanti, mengingat target tahun 2014 sudah dijalankan dengan kasus jembatan fiktif dengan tiga terpidana yakni Kadis PU Kabupaten Buru Selatan (Bursel) Ventje Kolibongso, Direktur CV. Biga Lama Hayatudin Titawael alias Onco dan Peja¬bat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Theopessy Wattimury ke penjara.
“ Untuk tahun 2014 ini kami sudah menyelesaikan kasus jembatan fiktif dengan terpidana Kadis PU Bursel,” jelasnya.
Kasus ini lanjut Ginting, jaksa masih dalam pengumpulan data dan baget guna melengkapi berkas untuk kemudian statusnya dinaikan menjadi penyidikan,” Jaksa masih mengumpulkan data dan dokumen tambahan, kasus ini akan dilanjutkan pada tahun 2015 nanti,” jelasnya.
Proyek yang seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh 20 kelompok tani di dua desa yakni Desa Fogi dan Sakat itu, kuat dugaan diambi-lalih sepihak oleh Kepala Dinas Pertanian (Kadistan) kabupaten Bursel, Ali Wael dan kroni-kroninya.
Dimana Kadistan Bursel itu menunjuk kontraktor atas nama Robin menangani proyek petakan sawah senilai Rp 3 miliar tersebut. Padahal seharusnya proyek itu ditangani secara swakelola oleh 20 kelompok tani tersebut.
“Kasus ini sementara masih dalam penyelidikan oleh bagian Intelijen. Sementara dilakukan pemeriksaan lanjutan. Pemeriksaan lanjutan terhadap beberapa orang saksi juga sementara dilakukan penyidik,” ujarnya.
Sekedar diingat, sesuai data lapangan yang diperoleh Info Baru menerangkan, di Desa Fogi ada 12 kelompok tani. Dana bansos di desa ini yang harus di terima 12 kelompok tani sebesar Rp 2 miliar.
Lucunya, kontraktor yang ditunjuk Kadis pertanian Bursel, hanya menggarap satu lahan, itupun hanya pembukaan lahan saja. Sedangkan para kelompok tani hanya diberikan penyuluhan tanpa realisasi lapangan atau ridak diberikan dana bansos sesuai peruntukan programnya.
Fatalnya, untuk delapan kelompok tani di Desa Sekat anggaran yang harus dialokasikan Distan kabupaten Bursel sekitar 1 miliar lebih. Sayangnya, di desa ini sama sekali tidak ada aktivitas apapun atau dana program Bansos itu fiktif.
Kendati proyek fiktif lucunya, dari laporan pertanggungjawaban pihak Distan kabupaten Bursel menyatakan proyek tersebut telah dikerjakan oleh kontraktor.
Para kelompok tani di di dua desa tersebut sangat kesal dengan kebijakan pihak Distan Kabupaten Bursel.
Kepada Koran ini mereka mengaku, kecewa karena selama ini pihak Distan Bursel tidak pernah memberikan informasi kepada 20 kelompok tani kaitannya dengan dana miliaran rupiah tersebut.
“Pihak Dinas Pertanian kabupaten Buru Selatan tertutup dengan masalah ini. Mereka tidak pernah sosialisasi. Pihak Dinas hanya memberitahukan kepada para ketua kelompok tani untuk membuka rekening kelompok tani saja,” ungkap salah satu anggota kelompok tani Kepada Info Baru belum lama ini.
Pasca mengurus rekening, 20 kelompok tani itu telah menyerahkan buku rekening kepada pihak Distan kabupaten Bursel dengan harapan dana Bansos bias secepatnya dicairkan.
“Sampai sekarang, kami belum mendapat dana dari Dinas Pertanian kabupaten Bursel. padahal kami sudah menyerahkan buku rekening dengan harapan secepatnya mencairkan dana itu untuk kemudian dikelola para kelompok tani. Nyatanya tidak diberikan oleh Dinas Pertanian Bursel,” bebernya.
Selain itu, kata sumber itu, Kadis Pertanian Bursel, Ali Wael, memang sempat turun ke dua desa yang berhak menerima dana Bansos tersebut, namun di lapangan yang bersangkutan hanya memberikan penyuluhan kepada para kelompok tani. Seharusnya tugas itu milik para bawahannya yakni bidang penyuluh pertanian.
“Untuk menerima dana besar Kadis Pertanian itu berperan sebagai tenaga penyuluh dilapangan, padahal masih banyak pegawai yang bisa melakukan kegiatan tersebut, proyek yang seharusnya swakelola itu ditangani oleh masing-masing kelompok tani, tapi berpindah tangan rekanan atau kontraktor yang bernama Robin,” ujarnya.
Selain itu, para kelompok tani diarahkan untuk melakukan kerjasama dimana dituangkan melalui lembaran perjanjian dengan kontraktor yang kemudian kontraktor mengambil alih seluruh pekerjaan proyek tersebut.
Padahal kontraktor hanya bermodalkan satu buah alat berat yaitu exavator dimana saat ini masih menangani satu lahan garapan di Desa Fogi, sedangkan sejumlah lahan lainnya hingga sekarang ini belum satupun dikerjakan.
Menyangkut masalah ini, Kepala Dinas Pertanian Bursel, Ali Wael, yang coba dikonfirmasi Koran ini, namun nomor telepon bersangkutan ketika dihubungi sedang di luar jangkauan atau handphonenya tidak aktif. (SAT)