Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Hukum dan Demokrasi Mati di Tanah Raja-Raja

Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon (PAPA) Bartholumeus Diaz.
AMBON, INFO BARU--Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah melakukan sejarah baru di Indonesia khususnya di Maluku. dimana Presiden SBY dan Mendagri telah mematikan hukum dan demokrasi di Indonesia, dimana melantik gubernur-wakil gubernur Maluku yang cacat hukum.

Pernyataan ini disampaikan Koordinator Perkumpulan Anak Negeri Pulau Ambon Bartholumeus Diaz, kepada Koran ini, Senin (10/3), di Ambon.

Menurut dia, pelantikan gubernur-wagub Maluku Senin (10/3), tindakan tersebut Presiden RI SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi telah mematikan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Maluku menjadi salah satu contoh kematian hukum yang dilakukan pejabat negara Indonesia yakni Presiden SBY dan Mendagri Gamawan Fauzi,” tandasnya.

Ia menyatakan, Provinsi Maluku adalah satu diantara delapan provinsi lainnya di Indoensia yang mendeklarasikan Kemerdekaan Negera Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Daiz menyatakan, pada 10 Maret 2014, berbanding terbalik dan menjadi peristiwa dan sejarah penting bagi rakyat Maluku khususnya dan Indonesia umumnya, dimana Hukum dan Demokrasi telah dimatikan oleh pejabat negara sendiri.

“Hukum tidak dihormati awalnya oleh KPU Provinsi Maluku. Dan lebih tragis kali ini sebagai penyelenggaraan administrasi negara tertinggi di Indonesia, ternyata Mendagri Gamawan Fauzi dan Presiden RI SBY sama saja tidak menghormati putusan PTUN atau melawan negara,” kesalnya.

Menurut dia, PTUN adalah lembaga peradilan para pejabat negara sebagai penyelenggara administrasi negara.

Putusan PTUN telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach) dimana memenangkan Jacky Noya - Adam Latuconsina atau mengalahkan KPU Provinsi Maluku saat sengketa hukum pilkada Maluku 2013 di dua lembaga peradilan negara tersebut, pada akhirnya tidak dihormati oleh KPU Maluku.

Apa yang dilakukan KPU Provinsi Maluku termasuk Gamwan Fauzy dan SBY dengan kapasitas mereka selaku pejabat tinggi di Indoensia, patut dinyatakan adalah bentuk tindakan melawan hukum, secara jelas tidak menghormati putusan PTUN, dan lebih condoing kepada kepentingan poilitik dimana melantik gubernur-wakil gubvernur Maluku periode 2014-2019 yang cacat hukum.

“Di mata masyarakat Maluku telah terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum dan atau kejahatan jabatan. Dimulai oleh KPU Maluku dan pejabat tertinggi di negara. Ini menandakan Hukum dan Demokrasi di Indonesia telah mati,” kritiknya.

Olehnya itu, ia ebih sepakat kalau lembaga peradilan negara semisal PTUN dan PT.TUN dibubarkan saja.

Pasalnya, eksistensi dua lembaga peradilan negara tersebut didirikan khusus untuk perkara dan atau mengadili pejabat negara dari daerah sampai di pusat sebagai penyelenggara administrasi negara.

“Pejabat daerah KPU Provinsi Maluku dan pejabat negara di pusat yakni Mendagri dan Presiden RI sudah tidak menghormati bahkan telah bersama-sama melawan putusan pengadilan TUN (melakwan hukum dan negara-Red). Dengan demikian eksistensi PTUN dan PT.TUN segera dibubarkan saja. karena putusan dua lembaga peradilan negara tersebut telah dilawan secara hukumk oleh Mendagri maupun Presiden RI SBY. Dan sangat nyata Hukum dan Demokrasi di Maluku khususnya telah dimatikan,” cetusnya.

Diaz menegaskan, siapapun orangnya termasuk Mengdari dan Presiden RI jangan menganggap masalah ini sepele.

Lambat-laun, sikap tidak menghormati hukum seperti yang telah dilakukan Mendagri dan Presdien SBY dengan jalan melantik gubernur-wakil gubernur Maluku adalah bentuk melawan hukum yang berlaku di NKRI.

“Buktinya bukan hanya KPU Provinsi Maluku, hal yang sama juga dilakukan Mendagri dan Presidewn SBY. Mereka tidak lagi menghormati hukum sehingga sikap mendagri dan Presidfen itu dapat disebut perbuatan melawan hukum dengan karena tidak patuh terhadap putusan PTUN Ambon dan PT.TUN Makassar. Ini menandakan pula cikal bakal runtuhan negara Indonesia,” tandasnya.

Pengesahan dana pelantikan gubernur-wakil gubernur Maluku terpilih oleh Mendagri dan Presiden tapi nyatanya hasil pilkada Maluku 2013 yang digealr KPU Provinsi Maluku telah dipecat dan mendapat teguran keras soal etika.

Bahkan Bawaslu Provinsi Maluku selaku badan pengawas pemilu juga diberikan sanksi teguran keras soal etika oleh DKPP-RI, karena putusan PTUN dan PT.TUN juga tidak dipatuhi atau dilanggar Bawaslu provinsi Maluku dipimpinan Dumas Manery dan kawan-kawan.

Lanutnya, silahkan semua pihak berkomentar atau berbeda pendapat, namun peristiwa besar yakni perbuatan melawan hukum telah dilakukan oleh Mendagri dan Presiden RI SBY dimana tidak taat kepada hukum.

“Yang terjadi saat ini adalah koalisi Kejahatan melawan hukum yang diperankan KPU Provinsi Maluku bersama Mendagri termasuk Presiden SBY nyatanya mereka tidak lagi menghormati putusan PTUN dan PT.TUN Makassar. otomatis dimana letaknya Indoneisa negara hukum?, Tragisnya putusan etika yang diputuskan DKPP terhadap KPU Provinsi Maluku juga tidak dihormati Mendagri dan Presiden. Jadi sangat jelas, hukum dan demokrasi telah mati di tanah Raja-Raja (julukan bagi Provinsi Maluku-red). Lantas masyarakat Maluku mau dibawa kemana?,” sambungnya.

“Ingat ada setengah juta lebih masyarakat Maluku yang memilih empat pasangan kandidat cagub-cawagub Maluku termasuk pendukung Jacky-Adam. Akibat dari tindakan KPU Maluku yang melawan putusan PTUN dan PT.TUN. Tindakan tersebut adalah pelanggaran terhadap azas-azas pemilu sehingga mereka dipecat dan diberi sanksi teguran keras oleh DKPP-RI,” pungkasnya. (SAT)

Posting Komentar untuk "Hukum dan Demokrasi Mati di Tanah Raja-Raja "