Lagi, Siswa SD Jadi Korban Pencabulan

AMBON, INFO BARU--Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tak ada hentinya di Maluku. Tindakan amoral berikut terjadi di Desa Liliboy Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Maluku Tengah.
Nasib malang menimpa anak gadis yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD), Desa Lilibay Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng, sebut saja namanya Bunga (9), tega dicabuli pria bejat (nelayan) berinisial PM (48).
Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP. Agung Tribawanto yang dikonfirmasi Info Baru diruang kerjanya Senin (10/3), kemarin mengatakan, kejadian berawal saat korban sedang ke pantai untuk mencari barang-barang bekas.
Lanjutnya, Kamis (6/3) sekirat pukul 15.00 WIT pekan lalu lanjut Tribawanto, setelah di pantai korban lalu bertemu dengan pelaku.
Kemudian kata Triuawanto, pelaku langsung mengajak korban untuk mencari barang bekas tersebut di tanjung Liliboy.
Setelah samapi di tanjung, pelaku lantas menyuruh korban untuk masuk di dalam sela-sela batu yang berlubag. “Setelah korban masuk, pelaku (tersangka PM-Red), langsung mencabuli korban sekitar 15 menit. pelaku sempat merayu korban dengan korban akan diberi uang dua ribuh rupiah (Rp 2000),” ungkapnya.
Saat melancarkan aksi bejatnya tersebut lanjut Tribawanto, beruntung diketahui oleh nenek korban.
Setelah nenek korban menanyakan kejadian tersebut kepada korban atau cucunya, namun korban takut dan enggan menceriterakan kejadian naas yang menimpa dirinya itu kepada neneknya.
Ditambahkan, setelah sampai di rumah kata Tribawanto, nenek korban lantas memberitahukan kejadian naas menimpa cucunya tersebut kepada ibu korban.
“Setelah ibu korban menanyakan kejadian itu, barulah korban menceriterakan kronologis kejadian pencabulan yang dilakukan pelaku PM terahdap korban,” imbuhnya.
Usai mendengar cerita korban kemudian orang tua korban melaporkan kasus ini ke Polsek setempat pada Sabtu (8/3) lalu.
Usai menerima laporan dari orang tua korban polisi kemduian menangkap pelaku atau warga Liliboy Kecamatan Leihitu Barat Kabupaten Malteng itu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Polsek Liliboy lanjut Tribawanto, kemudian menyerahkan tersangka ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Untuk diproses sesuaia hukum.
“Saat ini tersangka telah di tahan di Polres Ambon. Dan sementara sedang diperiksa oleh penyidik,” terangnya.
Untuk pemeriksaan kata Tribawanto, pelaku mengakui tidanakan atau perbuatannya bejatnya terhdap korban di Pantai Tanjung Liliboy. Bahkan pelaku mengakui tindakan amoralnya itu telah dilakukan bukan baru pertam kali, tapi sudah beberapakali atau perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban.
“Sudah berulangkali pelaku mencabuli korban. Setelah sebelumnya pelaku mencabuli korban di warnet dan di pangkalan ojek. Dengan iming-iming korban akan diberi uang” ungkap Tribawanto mengutip keterangan dari Pelaku PM.
Atas tindakan bejatnya itu pelaku dijerat dengan pasal 28 dan 290 ayat 2E KUHP tentang perlindungan anak dan UU KDRT No 23 tahun 2004 atau pasl berlapis, pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MG-02)
Posting Komentar untuk "Lagi, Siswa SD Jadi Korban Pencabulan"