Kepala BPBD Malteng Didesak Serahkan Bantuan Pengungsi Wae Ela

AMBON, INFO BARU--Kepala Badan Penanggulanagn Bencana Daerah (BPBD) Maluku Tengah, Bob Rahmat didesak menyerahkan bantuan kepada 11 pengungsi Negeri Lima, kecamatan Leihitu, Kabupaten maluku Tengah (Malteng).
Desakan ini disampaikan beberapa warga korban banjir bandang Dam Wae Ela kepada wartawan di Ambon, Rabu (18/6).
Menurut Warga, sesuai keputusan Gubernur Maluku dan Bupati Maluku Tengah, bantuan ganti rugi kepada 11 pengungsi warga Negeri Lima dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) harus disalurkan sejak April 2014 lalu, namun BPBD Malteng sebagai perpanjangan tangan dari BNPB belum merealisasikan dana senilai Rp 275 juta kepada korban Dam Wae Ela.
Dia jelaskan, sesuai SK Bupati Maluku Tengah Tuasikal Abua, Nomor 466.1 dan 355 Tahun 2013 tanggal 19 Desember 2013 dan keputusan Gubernur Maluku, Nomor 37 A, Tahun 2014 terdapat 422 Kepala Keluarga (KK) yang harus menerima bantuan masing-masing sebesar Rp25 juta.
Namun, BPBD Malteng hanya menyerahkan kepada 411 KK sedangkan 11 KK lainnya hingga kini belum menerima bantuan tersebut.
“Dalam SK Gubernur Maluku dan Bupati Malteng jelas tidak ada klasifikasi rusak ringan dan berat. Semua yang tercantum dalam SK berhak mendapatkan bantuan yang sama dari Pemerintah, tapi kenapa BPBD belum juga menyerahkan bantuan tersebut,” sesalnya.
Parahnya lagi, kata Rahmat, ada kajanggalan dalam penyaluran bantuan oleh BPBD. Dimana ada beberapa orang yang namanya tidak tercantum dalam SK Gubernur dan Bupati tetapi mereka mendapat bantuan Rp25 juta.
“Kami meminta, agar pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Reskrimsus Polda Maluku untuk memeriksa Bob Rahmat selaku kepala BPBD Malteng,” harapnya.
Dirinya juga berharap, Pemerintah Provinsi Maluku mengambil alih tanggung-jawab, atau secepatnya mendesak Pemkab Malteng agar secepatnya menyerahkan bantuan ke 11 KK tersebut.
“Kami minta Pemprov Maluku ambil alih tanggung-jawab saja, dari pada Pemkab Malteng yang tidak becus menangani korban bencana di negeri Lima,” cetusnya. (RIN)