KPU dan Panwas Buru Tunggu Sidang di DKPP

AMBON, INFO BARU--Dugaan manipulasi atau kecurangan/pelanggaran saat pelaskaan Pileg 9 April 2014, yang ditengarai dilakukan KPU dan Panwas Buru dalam watu dekat disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta.
Demikian kata salah satu anggota DPC Partai Gerindra Kabupaten Buru, Ardiansyah Asdar, yang kepada Info Baru Jumat (6/6).
Ardiansyah selaku penggugat mengatakan, DKPP akan menyidangkan masing-masing, Ketua KPU Buru Iskandar Rada, Ketua Bawaslu Kabupaten Buru, Muz. M.F. Latuconsina.
“Hal ini terkait gugatan dari koalisi tujuh parpol yang telah melaporkan kasus dugaan manipulasi dan pembohongan yang dilakukan KPU dan Panwaslu kabupaten Buru saat Pileg 9 Aprtil 2014,” ungkapnya.
Ardiansyah juga menepis adanya informasi atau isu terkait laporan tujuh parpol koalisi yang ditolak oleh DKPP. “Jadi soal isu laporan kami telah ditolak oleh DKPP itu tidak benar adanya. buktinyaq dalam waktu dekat masalah ini telah disidangkan di DKPP,” katanya.
lanjutnya, permintaan DKPP itu telah ditindaklanjuti ia tujuh parpol koalisi selaku penggugat telah memperbaiki melalui kuasa hukum mereka pada 26 Mei 2014.
Sekedar diingat, Ketua Panwas dan KPUD Kabupaten Buru telah melakukan pembohongan public atas klarifikasi ke Bawaslu pusat. Konspirasi yang dilakukan guna menyelamatkan, Marselus Besan, Caleg nomor urut 6 dari partai Golkar guna bertandang di kantor rakyat Kabupaten Bupolo tersebut.
Sesuai surat Bawaslu provinsi Maluku ke ketua bawaslu pusat RI di jakarta, no. 89/bawaslu-Mal/V/2014 tanggal 17 Mei 2014 atas nama Rifai Mujid, sementara berkas DCT perbaikan oleh KPU Buru tidak diterima oleh Pimpinan partai politik, baik copy soft file CD piringan.
Terkait laporan ke Bawaslu RI tidak dapat ditindaklanjuti sesuai tuduhan/keinginan pelapor, karena telah melewati batas waktu pelaporan.
Alasan Panwas Buru yang disampaikan ke ketua Bawaslu RI bernomor : 019/Panwaslu-Kab.Buru/V/2014 tanggal 17 Mei 2014 di tanda tangani oleh ketua panwaslu Drs. Muz. M.F. Latuconsina, terkesan mengada-ada.
Bagaimana tidak, banyak temuan pelanggaran saat pleno rekapitulasi di KPU Buru tanggal 19-23 April 2014, sementara laporan tanggal 24 April 2014, artinya bahwa batas waktu pelaporan masih relevan (tidak lebih dari 1 minggu).
Jika memang yang salah tulis di DCS, sudah dirubah oleh kpu, kenapa penetapan DCT tanggal 22 Agustus 2013, DCT masih tetap dan tdk ada perubahan serta pimpinan parpol tidak pernah menerima tembusan salinan perubahan DCT seperti yang sudah diklarifikasi oleh anggota KPU a/n. Rifai Mujid.
Tindakan yang dilakukan Iskandar Rada Cs telah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, Pasal 56 Ayat (2). Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 11 huruf d.
Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 24 Ayat (1) Huruf d dan Ayat (2) dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pengawasan Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 10 huruf d.
tujuh Parpol ini dalam gugatannya turut meminta DKPP harus memerintahkan KPU kabupaten Buru membatalkan seluruh perolehan suara Partai dan Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota Partai Golongan Karya (GOLKAR) untuk Daerah Pemilihan Buru III (Tiga) Pada Pemilu Tahun 2014.
berikutnya, KPU kabupaten Buru juga diminta mendiskualifikasi Partai Golkar juga membatalkan seluruh perolehan suara partai dan calon anggota DPRD kabupaten/kota Partai GOLKAR khususnya Daerah Pemilihan Buru III karena tidak sah atau cacat hukum.
selain itu, memerintahkan KPU kabupaten Buru, untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), khusus untuk pemilihan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota Pemilu tahun 2014, pada Daerah Pemilihan Buru III (tiga), yang di ikuti semua partai politik peserta Pemilu 2014, Tanpa Keikutsertaan Partai Golongan Karya (Golkar), karena Tidak Memenuhi Syarat Daftar Calon Tetap (DCT), untuk penempatan nomor urut keterwakilan 30% perempuan.
Koalisi tujuh parpol itu yakni, Bambang Riyadi (Ketua DPC Partai Hanura, Kabupaten Buru), Ali Bafagih (Plt. Ketua DPC Partai Gerindra, Kabupaten Buru), Sofyan Solissa (Ketua DPD Partai Amanat Nasional PAN, Kabupaten Buru), Abdullah Buamona (Ketua DPC Partai NasDem Kabupaten Buru).
Hamsin (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Buru), Irwan Busou (Pengurus Harian DPC Partai Demokrat Kabupaten Buru), Dahlan Besan (Pengurus Harian DPC Partai PKPI Kabupaten Buru dan anggota DPC Partai Gerindra kabupaten Buru Ardiansyah Asdar. (SAT)