Huwae: Seluruh Sisa Agenda, akan Segera Diselesaikan

AMBON, INFO BARU--Pimpinan Devenitif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Edwin Adrian Huwae mengatakan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyelesaikan berbagai agenda dewan yang hingga kini masi tertunda. Agenda dewan itu yakni, penetapan dan distribusi anggota Komisi, Anggota Badan Anggaran (Banggar) dan beberapa alat kelengkapan lainnya lagi.
“Berbagai agenda yang masih tersisa akan segera kami selesaikan,” ujar Huwae kepada wartawan usai acara pelantikan dan sumpah jabatan Pimpinan DPRD Maluku yang berlangsug di Baileo Rakyat Karang Panjang Ambon, Rabu (29/10).
Menurut Huwae, agenda DPRD yang sudah disiapkan hingga Jumat (31/10) nanti, yakni membicarakan tentang penetapan pimpinan alat kelengkapan dewan dan distribusi anggota ke masing-masing komisi. Jadi setelah seluruh hal berkaitan dengan alat kelengkapan dewan diselesaikan, maka dipastikan pada Senin (3/11) mendatang, DPRD Maluku sudah bisa memparipurnakannya.
Ditambahkan, dirinya bersama tiga orang Anggota DPRD Maluku telah dilantik sebagai Pimpinan Dewan. Namun proses pelantikan itu, tidak mereka maknai sebagai suatu hal yang sifatnya hura-hura. Proses yang baru saja dilewati itu, merupakan awal dari starting poin untuk pimpinan bersama seluruh Anggota DPRD Maluku dalam memulai kerjanya, dan tentunya kerja-kerja itu bisa dilakukan sebaik-baik mungkin.
Menyoal tuntutan masyarakat Maluku ke Pemerintah Pusat, Huwae mengatakan, segala hal yang berkaitan dengan kepetingan masyarakat Maluku akan tetap diperjuangkan. “Sebentar sore (kemarin-red), kami bersama Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggar Timur (NTT) akan bertemu untuk membicarakan PI 10 Persen Blok Massela,” katanya.
Dan pada beberapa waktu lalu ada surat yang masuk ke DPRD Maluku untuk memintah turut serta dalam mengelolaan PI 10 Persen. Terkait hal itu, DPRD Maluku dengan tegas menolak permohonan Pemerintah Provinsi NTT, karena PI 10 Persen merupakan hak masyarakat Maluku.
“Sebentar nanti, saya akan menyatakan sikap selaku rakyat Maluku, bahwa secara tegas kami menolak NTT untuk turut ambil bagian dalam pengelolaan PI 10 Persen,” tegasnya. Ia mengatakan, DPRD Maluku akan tetap mempersilahkan mereka untuk menyampaikan perihal ke Pempus guna mendapatkan hak-hak partisipasi interest, tapi permintaan itu harus keluar dari PI 10,” ujarnya.
Oleh karenanya, ia meminta dukungan dari seluruh elemen masyarakat Maluku. Karena, selaian PI 10 Persen, DPRD Maluku juga akan mengundang Sekretaris Daerah (Sekda) dan Dinas Perikanan untuk membicarakan konsep Lumbang Ikan Nasional (LIN).
DPRD Maluku juga akan mengundang PT. PLN Maluku-Maluku Utara terkait PLTU di Desa Wai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) yang hingga kini masih macet. Dan pada agenda yang lain, DPRD Maluku akan mengundang akademisi, para pakar hukum dan beberapa unsur lain guna membicarakan konsep perjuangan Provinsi Kepulauan. “Karena yang kita ketahui dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, sudah diakomodir satu bab khusus terkait provinsi kepulauan. Dalam pertemuan nanti, kita akan mengkaji apakah sudah cukup atau belum,” tutupnya. (TWN)