Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Kabupaten/Kota Diminta Perdalam Bintek

Ketua KPU Maluku, Musa Latua Toekan.
AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku meminta seluruh KPU  di kabupaten dan kota untuk memperdalam bimbingan teknis (Bintek) terkait pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara yang telah dilakukan KPU Provinsi Maluku, pada Selasa (17/6) hingga Rabu (18/6) lalu.

Hal tersebut dimaksudkan jangan sampai terjadi protes warga maupun tim pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terkait persoalan tersebut. Bintek yang sudah dilakukan KPU Maluku ke Komisioner KPU di daerah dimaksudkan untuk meminimalisir kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan saat Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2014.

“Kita berharap dengan Bintek yang sudah digelar itu bisa meminimalisir kesalahan – kesalahan saat Pileg lalu,” ka Ketua KPU Maluku, Musa Latua Toekan kemarin.

Menurutnya, tahapan pemilu yang paling urgen adalah pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi suara. Tiga hal adalah roh dari penyelenggaraan pemilu, baik Pimilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pileg maupun Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, sehingga KPU di daerah harus jelih dan cermat dalam melihat berbagai proses tersebut.

Disinilah letak integritas dan profesionalisme KPU diuji. Untuk itu KPU di daerah harus benar-benar menjaga independensinya. “Diharapkan untuk KPU di daerah agar jelih melihat berbagai persoalan yang nantinya dihadapi. Artinya independensi KPU harus diuji untuk menyikapi kondisi tersebut saat Pilpres nanti,” ajaknya.

Musa menambahkan, setiap pemilih bisa memilih ketika hak memilihnya di jamin undang-undang. Artinya pemilih yang berhak memilih ketika dia terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTB) serta pemilih yang punya identitas seperti KTP.

Musa juga mengatakan, seluruh tahapan pemilu harus dilakukan berdasarkan tingkatan, mulai dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Komisioner KPU di daerah.

“Jadi ketika ada masalah, maka KPPS, PPS, PPK dan KPU di daerah harus berkoordinasi dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (Panwaslu), agar segala permasalahan bisa diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat atau tim pemenangan pasangan calon tidak lagi mempermasalahkan hal tersebut di tingkat KPU Provinsi,” katanya. (TWN)