Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

KPU Malteng Berhentikan Lima Anggota PPK Leihitu

KPU Malteng Berhentikan Lima Anggota PPK Leihitu.
AMBON, INFO BARU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memberhentikan sebanyak lima anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Leihitu. Kelima anggota PPK tersebut diberhentikan lantaran melakukan pelanggaran pidana pada Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.

Hal tersebut diungkapkan Komisoner KPU Malteng, Abdussamad Ningkeula Jumat (13/6) kemarin. Ningkeula mengatakan, KPU Malteng secara tegas telah memberhentikan kelima anggota PPK yang diduga melakukan pelanggaran pemilu itu.

“KPU Malteng telah memberhentikan mereka, karena telah melanggar etika pemilu,” katanya.

Ia mengaku, kelima anggota PPK tersebut belum diberhentikan secara resmi, karena belum diputuskan dalam rapat pleno. Meski demikian, tidak mengurangi subtansi atas pemberhentian tersebut, karena Komisioner KPU Malteng telah membuat surat pemberhentian atas kelima anggota PPK tersebut.

“Surat pemberhentian itu tinggal ditandatangani oleh Ketua KPU Malteng saja,” jelasnya.

Terkait dengan pemberhentian itu, KPU Malteng telah melakukan koordinasi ke Panitia Pemilihan Suara (PPS) yang ada di tingkat desa dan kelurahan untuk segera mengusulkan nama-nama calon anggota PPK yang dianggap layak dan bertanggung jawab.

Munurutnya, KPU Malteng berkewenangan untuk menunjuk langsung anggota PPK, karena PPK hanya penyelenggara adhoc yang kapan saja bisa diganti. Namun tentunya harus disandarkan pada mekanisme yang ada.

“Kita bisa menunjuk langsung, karena PPK hanya penyelenggara adhoc. Atau penunjukannya bisa langsung ke Ketua PPS,” jelasnya.

Dia berharap, anggota PPK yang saat ini dalam proses pengusulan bisa dipercepat, agar anggota PPK yang baru bisa di SK-kan oleh KPU Malteng, dan selanjutnya bisa bekerja pada pemilu 9 Juli nanti.

Untuk diketahui, kelima anggota PPK ini telah menjadi tersangka, karena pada 25 Mei 2014 lalu, Polres Pulau Ambon telah menyerahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. (TWN)