Pemkot Ambon Hentikan Perluasan Areal Peti Kemas

AMBON, INFO BARU--Asisten II Pemerintah Kota (pemkot) Ambon, Piet Saimima kepada sejumlah wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (4/6), menyatakan Pemkot Ambon telah menghentikan perluasan areal Peti kemas di pelabuhan Yos Sudarso yang dilakukan PT Pelinda Indonesia Wilayah IV cabang Ambon.
Menurutnya, penghentian perluasan areal Peti Kemas lantaran PT Pelindo tidak mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pemkot Ambon serta ijin pengerukan dan pemanfaatan areal laut.
“Kami telah melarang pembangunan peti kontener yang dilakukan PT Pelindo cabang Ambon karena pembangunan itu tidak memiliki IMB,” katanya.
“Pemkot melalui Walikota Ambon sudah mengeluarkan surat larangan melakukan aktifitas pembangunan di areal pelabuhan Ambon dengan nomor 615/1923, tertanggal 10 Mei 2014,” bebernya.
Sesuai Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 10 tahun 2012, instansi atau perorangan melakukan pembangunan, terlebih dahulu mengurus IMB di Pemkot Ambon.
“PT Pelindo jangan hanya nyosor, urus dulu IMB di Pemkot Ambon, baru melakukan pembangunan kawasan Peti Kemas,” pintanya.
Selain itu, lanjut Saimima, PT Pelindo bukan hanya tidak mengantongi IMB tapi belum juga membayar retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan bahan material galian C yang sudah tertera pada Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008 tentang retribusi bidang perhubungan laut.
“PT Pelindo telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, tentang pembayaran retribusi penimbunan areal reklamasi dengan menggunakan galian C. Sehingga Pemkot melarang keras kelanjutan pembangunan kawasan Peti Kemas di pelabuahan Ambon,” katanya.
PT Pelindo telah melanggar beberapa ketentuan, termasuk belum mengantongi IMB dan juga telah melanggar Perda nomor 6 tahun 2012 dan Perda Kota Ambon nomor 1 tahun 2008, maka Pemkot akan menghentikan aktivitas tersebut.
“Terhadap beberapa ketentuan yang belum dipatuhi oleh pihak PT Pelindo, maka Pemkot Ambon dalam kaitannya dengan penataan Kota, lalu memasang papan larangan untuk tidak melakukan aktifitas apapun di areal tersebut,” tandasnya. (RIN)