Surat Suara Pilpres untuk SBB, Kurang 8.000 Lembar

AMBON, INFO BARU--Surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2014 yang dikirim oleh perusahan percetakan logistik surat suara di Jakarta melalui PT. Herman Express di Ambon yang diperuntuhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), masih mengalami kurang sebanyak 8.000 lembar.
Surat suara Pilpres yang diterima oleh KPU SBB dari PT. Herman Express tersebut sebanyak 136.000 lembar atau sebanyak 17 koli. Jumlah tersebut berbedah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilpres yang sudah ditetapkan KPU Provinsi Maluku sebanyak 139.293 pemilih.
“DPT di SBB berjumlah 139.293 pemilih, sementara surat suara untuk Pilpres tahun ini berjumlah 136.000 lembar surat suara. Itu artinya masih kurang 8.000 lembar surat suara,” kata Komisioner KPU SBB, James Sahusilawane kemarin.
Menurutnya, jumlah surat suara tersebut berkurang karena kemungkinan perusahan logistik di Jakarta yang ditunjuk oleh KPU RI untuk menangani surat suara masih berpatokan pada surat suara DPT Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April lalu.
Ia mengatakan, surat suara yang kurang itu akan segera dilaporkan ke KPU Provinsi agar dilaporkan ke KPU RI untuk ditambahkan. Sementara terkait jumlah surat suara Pilpres yang rusak, KPU SBB belum mengetahuinya, karena belum disortir. Dia berharap surat suara yang sudah dikirim itu tidak ada yang rusak.
“Kami belum mengetahui berapa banyak lembar surat suara yang rusak karena belum disortir. Yang pastinya jumlah surat suara yang sudah kami terima itu akan segera dilaporkan ke KPU Provinsi Maluku agar ditindak lanjuti sebagaiman mestinya,” katanya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Provinsi Maluku, Iriana Susiawaty Ponto sudah meminta KPU di daerah untuk segera melaporkan jumlah surat suara yang sudah diterima. Menurutnya, jika terdapat kekurangan dalam pengeriman surat suara itu, maka segera dilaporkan agar bisa diusul untuk penambahan.
Selain pengurangan, Ponto juga meminta KPU di daerah untuk melaporkan hasil surat suara yang rusak dan lebih dari DPT. “Jika ada surat suara Pilpres yang dikirim itu lebih dari jumlah DPT ditambah 2,5 persen lembar surat suara, maka segera dilaporkan untuk dimusnakan,” kata Ponto waktu itu. (TWN)