Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Camat Kur Selatan Dilaporkan ke Bawaslu

Camat Kur Selatan Dilaporkan ke Bawaslu .
AMBON, INFO BARU--Kepala Kantor Kecamatan Kur Selatan, Kota Tual Provinsi Maluku, Muhammad Kasim Rahawarin resmi dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku, Senin (14/7) oleh tim advokat pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut dua Joko Widodo dan Muhammad Jusuf kalla (JKW-JK) Maluku.

Demikian hal ini disampaikan tim Advokat JKW-JK Maluku kepda wartawan melalui jumpa pers di Hotel Amboina, Senin (14/7).

Kasim diduga secara aktif telah menangkan pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden Prabowo-Hatta di kecamatan yang dipimpinnya saat Pilpres 9 Juli lalu.

Dikatakan, Bukti kuat yang ditemukan Tim Advokat JKW-JK, terkait keterlibata Kasim dalam momentum pilpres tersebut, adalah bersangkutan mengeluarkan surat edaran dengan nomor 271/49 tertanggal 3 Juli, kepada seluruh kepala Desa, Ketua Badan Pemberdayaan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan seluruh komponen masyarakat se-Kecamatan Kur Selatan, isinya meminta mereka untuk memilih pasangan nomor urut 1 atas nama Prabowo-Hatta.

Dalam surat bersifat penting itu, Kasim Rahawarin mengaku himbauan yang dia edarkan itu, merupakan arahan Walikota dan Wakil Walikota Tual saat rapat bersama seluruh SKPD Kota Tual pada hari Sabtu 28 Juni 2014.

Sesuai hasil rapat, Walikota mengharuskan kepada semua pihak dan seluruh stack holder yang ada, agar memilih pasangan nomor urut satu. Dan bagi PNS yang tidak memilih pasangan nomor urut 1 akan mempertanggungjawabkan sikapnya yang tidak taat kepada arahan tersebut.

Berkaitan dengan itu, Koordinator Advokat tim JKW-JK Edwin Huwae menegasakan, ada dua saksi yang siap memberikan keterangan lebih jauh dengan laporan yang mereka sampaikan ke Bawaslu.

“Ini bukti nyata kalau kejahatan berlangsung secara masif dan struktural, sehingga perlu diusut oleh Bawaslu,” kata Huwae.

Disinyalir surat yang dikeluarkan oleh Camat tersebut berkaitan langsung  dengan kekalahan JKW-JK di Kota Tual. Olehnya, tim JKW-JK Maluku tidak akan tinggal diam dan tetap akan melakukan protes kepada penyelenggara di Kota Tual.

Dan kalau terbukti surat tersebut adalah pelanggaran lanjut Huwae, pihkanya meminta agar Pilpres di kota Tual, dilakukan pengumutan suara ulang.

Pasalnya, dalam beberapa poin dari surat yang ditembuskan ke Sekda Kota Tual itu, dengan jelas menyebut bahwa ada arahan dari Walikota dan Wakil Walikota Tual yang harus diikuti dan wajib hukumnya. Bagi yang tidak mengikuti akan bertanggungjawab sendiri.

 “Ya bila perlu harus ada PSU di Kota Tual, itu konsekwensi karena berani melakukan pelanggaran, ada dua saksi kami juga yang siap diperiksa untuk kasus ini,” katanya. (R0L)