FPM Minta Kapolda Percepat Proses Hukum Pembunuhan di Kur

AMBON, INFO BARU--Forum Peduli Maluku (FPM) meminta Kapolda Maluku, Bridjen Murad Ismail, segera mengintruksikan Kapolres Maluku Tenggara (Malra) untuk mempercepat proses hukum bagi pelaku pembunuhan, Finsen Rumagiar (29) di Pulau Kur, Kecamatan Kei Kecil Kabupaten Malra, pada 26 Juli 2014 lalu.
Permintaan ini disampaikan salah satu fungsionaris FPM, Fransisco Alimuddin Kolatlena kepada wartawan di Ambon, Selasa (5/8). Menurutnya, pelaku pembunuhan Finsen Rumagair, yang diketahui bernama Alexander Rahakbauw, yang saat ini tengah ditahan di Polres Malra, harus segera di tindak berdasarkan hukum yang berlaku, agar keluarga korban bisa mendapatkan keadilan hukum sesuia yang diharapkan.
“Kami minta Kapolda Maluku agar mengintruksikan Kaplres Malra segera mempercepat proses hukum kepada Alexander Rahakbauw yang saat ini tengah ditahan di Polres Malra. Permintaan ini kami lakukan agar keluarga korban merasa ada keadilan hukum terhadap mereka,” pinta Kolatlena.
Menurutnya, kasus yang saat ini ditangani Polsek Kei Kecil sudah dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi, namun bukan berarti harus didiami. Prinsipnya harus dipercepat, karena sebagai warga Negara yang dibunuh dan membunuh harus diperlukakan sama di mata hukum.
“Negara melalui aparat penegak hukum harus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara baik dan professional. Artinya pihak kepolisian harus menjamin setiap warga Negara untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik. Kami tetap mendukung proses hukum yang saat ini tengah berlangsung, namun kami juga meminta, agar proses hukumnya bisa dipercepat,” harapnya.
Kata Kolatlena, permintaan tersebut dimaksudkan untuk menghindari niat balas dendam pihak keluarga terhadap pelaku pembunuhan. Selain itu dimaksudkan untuk mendukung pihak kepolisian dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat Maluku.
Ia juga meminta, keluarga korban untuk menghargai proses hukum yang saat ini telah dilakukan pihak kepolisian di Kabupaten Malra. “Saya minta keluarga korban untuk menghargai proses hukum yang saat ini tengah berjalan. Mari sama-sama membantu dan mendukung pihak kepolisian agar proses hukumnya dipercepat,” ajaknya.
Untuk diketahui, pembunuhan yang dilakukan terhadap Finsen Rumagiar terjadi di Pulau Kur pada Sabtu (26/7) sekitar pukul 09.00 WIT. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Tual untuk mendapat pertolongan medis, namun sampai di RSU Tual sekitar pukul 11.47 WIT, nyawa korban tidak bisa diselamatkan lagi, karena oleh pihak medis setempat korban telah meninggal dunia.
Kronologis pembunuhan, menurut Kolatlena, terjadi lantaran adu mulut antara korban dan pelaku pembunuhan dan setelah korban hendak balik kerumahnya, pelaku lalu mengikuti korban dari arah belakang dan langsung membacok korban dibagian belakang dengan menggunakan senjata tajam.
Untuk itu, pihaknya meminta pihak kepolisian baik Polda Maluku dan Polres Kabupaten Malra untuk mengseriusi persoalan tersebut dan harus dipercepat. “Sekali lagi kami mohon agar proses hukumnya bisa dipercepat,” desaknya. (TWN)