Ketua KPU Malteng Terancam 2 Tahun Penjara

INFO BARU--KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Ridwan Tomagola, terancam hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 24.000.000.
Jika tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait pelanggaran pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014.
Jika tidak menjalankan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon terkait pelanggaran pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014.
KPU Malteng seharusnya sudah menindaklanjuti putusan PN Ambon terkait pelanggaran pemilu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Leihitu dan dua orang calon anggota legislative Malteng dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), masing-masing Johanes Serang dan Yusuf Uweng, yang pada beberapa waktu lalu telah ditetapkan hukuman penjara berbatas waktu 8 bulan hinga 1 tahun penjara.
Kemduian sesuai pasal 220 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pileg, maka KPU Malteng diwajibkan meninjau kembali putusan tentang penetapan perolehan suara partai politik (Parpol) bersangkutan.
Sementara itu dari hasil pantauan Info Baru terkait perkembangan kasus ini, sejak putusan PN Ambon hingga sekarangi, KPU kabupaten Malteng belum juga menindaklanjuti putusan PN Ambon tersebut.
Asla tahu saja, pelanggaran Pileg ini dilaporkan Caleg DPRD Kabupaten Malteng, Jimmy Sitanala. Dan terkait kasus ini penyidik merampungnya menjadi tiga berkas, yakni berkas Ketua PPK Leihitu, Salim Malawat, kemudian berkas PPK Leihitu yakni, Yuyun Muhammad, Sharban Mony, Erwin Pailokol dan Kasim Nakul dan satu berkas lainnya untuk dua caleg PDI-P dari daerah pemilihan (Dapil) III Kecamatan Salahutu dan Leihutu, yakni Yusuf Ueng dan Herman Serang.
Ketujuh tersangka tersebut dijerat dengan pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara. Tindak pidana pemilu yang melibatkan ketujuh tersangka itu, terjadi pada 28 April 2014 di aula Kantor Camat Leihitu saat dilakukan rekapitulasi penghitu¬ngan suara pileg tingkat PPK.
Dua hari sebelum dilakukan rekap suara di tingkat PPK, Yusuf Ueng caleg PDIP nomor urut 1 dan Herman Serang yang juga caleg PDIP nomor urut 4 mendatangi Ketua PPK Leihitu dan meminta agar suara yang diperoleh Ueng diberikan kepada Serang.
Atas tindakan tersebut caleg PDIP nomor 10, Jimmy Sitanala kemudian melaporkannya ke Panatia Pengawasan Pemilu (Panwas) Malteng. Selanjutnya petugas Panwas membuat rekomendasi ke tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Maluku untuk dilakukan penyelidikan.
Sesuai hasil penghitungan suara di TPS Hitu Lama, Herman Serang hanya meraih satu suara, sementara Jusuf Ueng memperoleh 150 suara. Dan saat dilakukan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat PPK Leihitu, Jimmy Sitanala meng-antongi 1.670 suara, sama dengan jumlah suara Herman Serang yakni 1.670 suara.
Jumlah suara Serang hanya 1 suara, namun setelah dilakukan penghitungan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (TPS) suaranya kemudian bertambah dengan tidak rasional. Dimana suara Ueng berjumlah 150 dialihkan ke Serang, sehingga jumlah suaranya sa,a dengan Sitanala. Padahal sesuai data C1 dan D1 Plano, Serang hanya memperoleh 1.518 suara. (SAT)