Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ada Korupsi Dibalik Dana Hibah Kemenpera untuk SBB

Ada Korupsi Dibalik Dana Hibah Kemenpera untuk SBB (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Dana hibah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI yang diperuntuhkan bagi rakyat miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) diduga dikorupsi secara berjamaah oleh Koordinator Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Wilayah Maluku, Hendra Sehartian dan sejumlah Raja-Raja di Maluku.

Dugaan adanya sejumlah Raja-Raja terlibat dalam program Kemenpera itu, karena mereka turut bekerja dalam pengelolaan dan hibah bantuan stimulant perumahan swadaya BSPS Kemenpera RI untuk SBB. “Korwil TPM dan sejumlah Raja-Raja di Maluku terlibat melakukan penyelewengan terhadap dana hibah. Saya tauh betul kinerja mereka,” ungkap Tokoh Pemuda Kabupaten SBB, Ahmad Ibra Lussy kepada Info Baru, Minggu (9/11).

Menurut Ibra, asumsi Hendra Sehartian yang disampaikan di Harian Pagi Info Baru edisi 18 Oktober lalu, sangat bertolak belakang dengan kondisi riel dilapangan. Diungkapkan, pada tahun 2013 lalu sekitar Rp 8.332.500.000.000.00 miliar, dengan jumlah rumah miskin yang di renovasi sebanyak 1111 unit, namun dari proses rekrutmen dan suvervisi calon penerima bantuan hingga pelaksanaan, telah terjadi banyak penyimpang.

Direktur LSM The Maluku Institute ini mengatakan, Korwil TPM dan Raja-Raja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan calon penerimaan bantuan, apalagi sampai mengelola dana hibah pemerintah. Hal tersebut sangat melanggar Peraturan Menpera RI Nomor 06 tahun 2013 tentang pedoman tupoksi TPM.

Terkait program itu, lanjut Ibra, setiap kepala keluarga penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp7.500.000,- yang dibelanjakan oleh Korwil TPM, Raja-Raja dan Dina F.E Tupamahu yang adalah Kepala Seksi Bina Swadaya Dinsos SBB. Belanja itu yakni, dalam bentuk material bahan bangunan.

Namun ada indikasi, barang yang diperoleh masyarakat tidak mencapai nominal yang telah di tetapkan oleh pemerintah. Untuk itu Hendra Sehartian dan para Raja-Raja harus bertanggungjawab terhadap program yang dikelola tersebut. Banyak hal yang mereka selewengkan termasuk mengkucilkan peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB. “Hendra Sehartian sengaja mengambil peran Pemkab, karena mengelabui mereka dengan menyebutkan dirinya adalah utusan dari Kemenpera,” ungkapnya. Dirinya sebagai Konsultan dan TPM BSPS 2013 mengaku, sangat memahaimi mekanisme dan alur dari proses program BSPS itu. Fakta lapangan membuktikan, kalau proses rekrutmen calon penerima bantuan sangat tidak adil, karena sebanyak 1111 unit rumah yang direhab di tahun 2013, hampir seluruhnya dialokasikan ke desa-desa yang berada di Kecamatan Taniwel.

Sementara desa-desa lain yang lebih awal mengusulkan ke Kemenpera seperti desa Luhu, Waisala, Kelang, Alang Asaude, Hualoy dan Tomalehu di Kecamatan Amalatu hingga kini belum juga di realisasikan. “Saya menduga ada kepentingan politik yg di sisipkan melalui program ini, sehingga Ketua GMKI SBB (Hendra Sahertian-Red), tebang pilih dalam proses rekrutmen calon penerima dan desa-desa penerima bantuan. Kami sangat memahami mekanisme dan alur program BSPS Kemenpera ini,” katanya.

Untuk itu, Ibra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku segera mengusut tuntas kasus ini, pasalnya tidak pantas uang Negera sebesar itu dikelola oleh pihak-pihak yang tidak jelas. Ditakutkan, jika tidak dikelolah oleh pihak yang berkompeten maka sangat rawan dan potensi korupsinya sangat terbuka lebar.

“Kami minta agar segera dilakukan investigasi terhadap kasus dimaksud. Laporan indikasi korupsi dana perumahan Kemenpera ini telah masuk di Kejari Piru, karena telah dilaporkan oleh LSM Gerindo, namun hingga kini belum dilakukan penanganan. Kami juga tidak tauh apa motif dibalik itu, sehingga belum adanya penangan terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Ia mendesak, agar hal ini ditelusuri secara kedalam, karena didalam usulan laporan BPS tahun 2013. Anggaran untuk 1111 unit rumah itu telah dicairkan. (TWN)