Korupsi Gaji 13 SMPN 2 Ambon, Polisi Periksa Tujuh Saksi

AMBON, INFO BARU--Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKP Agung Tribawanto, kepada wartawan di ruang kerjanya Kamis (28/8), mengatakan untuk mengungkapkan dugaan korupsi di SMPN 2 Ambon, penyidik sudah memriksa sedikitnya tujuh orang saksi.
Pasalnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi itu melibatkan tersangka Timotius Kastanya selaku Bendahara SMPN 2 Ambon, yang membawa kabur gaji 13 milik para guru SMPN 2 Ambon, Selasa 22 Juli 2014.
“Untuk kasus ini penyidik sudah periksa tujuh saksi. Sementara kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Agung mengakui, kasus ini penyidik juga telah menetapkan Ny. Kastanya atau istri Timotius Kastanya selaku tersangka, lantaran diduga ikut terlibat dalam penggelapan dana ratusan juta rupiah tersebut.
“Memang istri pelaku berinisial YK turut diamankan. Karena terlibat penggelapan uang milik SMPN 2 Ambon. Dimana hasil pemeriksaan intensif terhadap YK, terungkap kalau sisa uang yang di simpan dalam laci meja. Dari hasil pengembangan kasus ini, kembali penyidik juga mengamankan uang tunai Rp 300 juta. Total uang yang sudah diamankan senilai Rp 329.500.000 juta,” jelasnya.
Lanjutnya, atas perbuatan mereka tersangak yang adalah pasangan suami istri ini bakal dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 31 tahun 1999, tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman paling sedikit 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal UU tipikor yang ancaman hukumannya tiga tahun dan paling lama 15 tahun,” tegasnya.
Diketahui, tersangka Thimotius Kastanya yang membawa kabur gaji 13 milik para guru SMPN 2 Ambon, Selasa (22/7), berhasil dibekuk polisi di Bandara Pattimura Ambon, Jumat (8/8), sekitar pukul 07.45 Wit.
Penangkapan tersangka berdasarkan hasil pengambangan informasi, yang bersangkutan dari Kalimantan menuju Ambon dengan menggunakan pesawat Batik Air. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 329 juta.
Pihak Polres Ambon telah mengamankan tersangka Thimotius Kastanya bersama istrinya beserta barang bukti berupa uang tunai Rp 329.500.000 juta, dari total anggaran yang diperuntukan bagi tenaga pendidik SMPN 2 Ambon Rp 433, 179, 000.
Kasus ini dilaporkan langsungoleh Kepsek SMPN2 Ambon Lasiteny pasca pelaku membawa kabur gaji 13 milik para guru dan pegawai SMPN 2 Ambon. Polisi langsung bekerja cepat dan berhasil mengamankan uang senilai Rp 29.500.000.
Hingga berita ini naik cetak sudah tujuh orang saksi yang diperiksa penyidik Reskrim Polres Pulau Ambon. (SAT)