Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ragukan Pengawasan Kejaksaan-Kepolisian, Auditor harus Libatkan Publik

Tammat R. Talaouhu.
AMBON, INFO BARU--Sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku tidak sampai ke meja hijau, lantaran tidak ada lembaga untuk mengawasi kinerja dua institusi penegak hukum milik Negara tersebut.

Direktur Eksekutif Mollucas Economy Reform Institute (MOERI) Maluku, Tammat R Talaohu, yang dimintai komentarnya oleh Info Baru, Senin (25/8), justru meragukan kinerja aparat penegak hukum (Kejaksaan-Kepolisian) di Maluku.

Menurut Tammat, dalam menangani sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di negeri yang kental budaya pela dan gandongnya itu, Kejaksaan maupun Kepolisian tidak serius.

Kelemahannya dimana, ditanya demikian, Tammat menyatakan Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku gagal memberantas penyakit masyarakat yang satu tersebut.

Alasannya, secara kelembagaan ada kesan mendasar yang sistimatis di dua institusi lembaga penegak hukum milik Negara itu tidak berhasil menangani kasus tipikor di Maluku, lantaran yang ditemukan adalah berbenturan dengan kultur mereka (Aparat Penegak Hukum-Red).

Tammat menyatakan sesuai dari pengamatannya selama ini, kinerja penyidik dari Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku banyak yang moderat. “Sehingga banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi yang notabenenya melibatkan sejumlah pejabat di Maluku, tidak diproses hingga tuntas atau patah di tengah jalan,” sentilnya.

Akibatnya, Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku tentu telah kalah saing dengan peran Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang lebih giat menangkap para koruptor di Negara.

Lantas apa tawaran anda, Tammat lebih sepakat harus ada lembaga public yang mengawasi kinerja aparat Kejaksaa maupun Kepolisian di Maluku.

Asumsinya, jika Mabes Polri memiliki KOMPOLNAS untuk menagwasi aparat institusinya dalam melaksanakan tugasnya, maka di daerah harus pula ada KOMPOLDA untuk mengawasi kinerja aparat Kepolisian di Maluku.

Sebaliknya, Kejaksaan Tinggi Maluku juga wajib memiliki lembaga untuk mengawasi kinerja aparaturnya kaitannya dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.

“Artinya, jika ada lembaga KOMPOLNAS milik Mabes Polri di Jakarta, mestinya di daerah juga harus ada KOMPOLDA. Jika lembaga pengawasan di daerah milik dua pengak hukum itu (Kejaksaan-Kepolisian) ada di Maluku, maka otomatis pengawasan terhadap kinerja aparaturnya sudah pasti berjalan dengan baik. Disini, penyidik Jaksa maupun  penyidik dari Kepolisian tidak akan bermain-main dalam menangani kasus tipikor,” jelasnya.

Menyinggung, bagaimana agar keuangan Daerah atau Negara tidak disalahgunakan alias mudah bocor, Tammat menyarankan kepada lembaga auditor milik Negara dalam hal ini BPK, BPKP maupun Bawsda/Inspektorat yang eksistensinya di Maluku, untuk melibatkan public atau elemen masyarakat agar bersama mengawasi masalah tersebut.

Tujuannya, fungsi pengawasan dilakukan secara bersama sehingga ada transparansi.

Menurutnya, untuk menjamin adanya tranparansi yang nyata, maka public harus memiliki akses masuk atau berperan melakukan pengawasan pula.

“Jika sejak awal, public atau elemen masyarakat dilibatkan untuk mengawasi kinerja aparat Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku, maka saya yakni sungguh tidak ada aparat Kejaksaan maupun Kepolisian yang bermain-main dalam menjalankan tugas atau menangani kasus tipikor.” cetusnya.

Dalilnya, di semua Negara demokrasi memiliki lembaga pengawasan intenral. Sayangnya, meski lembaga pengawasan itu ada di Pusat, tapi di daerah semisal di Maluku lembaga tersebut tidak ada.

Sehingga lanjutnya, penanganan kasus tipikor di Maluku yang indikasinya melibatkan sejumlah pejabat daerah tidak dituntaskan oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.

“Menurut hemat kami, penanganan kasus tindak pidana korupsi di Maluku tidak sesuai harapan. Karena tidak ada lembaga pengawasan di internal Polda maupun Kejakasaan Tinggi Maluku. Disini ada celah aparatur di dua institusi penegak hukum itu bermain. Karena kita ketahui bersama, sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang terindikasi kuat melibatkan sejumlah pejabat di Maluku, hingga sekarang tidak diproses ke meja hijau atau putus di tengah jalan,” tegasnya. (MAS)