Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ada Tersangka Baru di Korupsi Jembatan Gaa

Ada Tersangka Baru di Korupsi Jembatan Gaa (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU-Guna mengungkap keterlibatan selain tersangka Tommy Andreas dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan Gaa di Kabupaten SBT, penyidik kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus melakukan pendalaman penyidikan. Sebab disinyalir banyak pihak yang terlibat dalam proyek senilai Rp. 2.162.782.000 itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia menyatakan pemeriksaan saksi yang intensif dilakukan jaksa penyidik saat ini bertujuan untuk mengurai peran dari masing–masing orang dalam proyek tersebut. Selain  itu, juga mengumpulkan alat bukti guna menjerat keterlibatan para pihak selain Andreas.

“Dalam kasus ini tersangka lebih dari satu orang, namun menetapkan tersangka baru diperlukan alat bukti yang kuat. Olehnya itu, pengumpulan bukti-bukti sementara dilakukan jaksa penyidik, baik pemeriksaan saksi dan lainnya,” jelas Bobby kepada Info Baru, Rabu (17/9).  

Ia mengatakan, jika hasil pendalaman penyidikan itu ditemukan unsur perbuatan melawan hukum yang juga dikuatkan dengan alat bukti akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Sejak kasus ini ditingkatkan ke penyidikan dan ditetapkan Tommy sebagai tersangka, jaksa penyidik telah memeriksa 5 orang dari pihak panitia lelang proyek. Mereka diantarannya, Abdurahman Melissa, Saidudi  Lestsoan, Abdul Latif Arey dan Fatma Pelu.

Selain itu, juga diperiksa Kepala Dinas PPKAD SBT Zainal Arifin Vanath. Bobby mengatakan, pemeriksaan Arifin bertujuan untuk mengetahui pelaporan keuangan dan pencairan, karena diduga proyek jembatan ini fitkif dari hasil penyelidikan jaksa penyidik, namun tetap dicairkan.
   
“Bersangkutan ditanyakan menyangkut tugas dan fungsi dari dinas yang dia pimpin, terkait dengan proyek yang dimaksud,” jelas sembari mengatakan, untuk panitia lelang diperiksa juga menyangkut tugas dan fungsi mereka.  

Sekedar diketahui, proyek jembatan Gaa di Kecamatan Tutuktolu, Kabupaten SBT dibiayai APBD tahun 2007 senilai Rp2.162.782.000,-. Proyek tersebut sama sekali tidak dibangun alias fiktif. Tetapi, dana proyek dicairkan 100 persen.

Meskipun fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah ada pembangunan jembatan Gaa.

Pada proses penyelidikan, tim jaksa penyidik Kejati Maluku memeriksa sejumlah saksi, di an-taranya Kepala Dinas PU SBT Nurdin Mony, Direktur PT Putra Seram Timur Beder Azis Alkatiri, Direktur CV Nurlita Konsultan Jacobus Fofin, Bendahara Proyek Busra Mahulette dan Nurain Palembang.

Proyek pembangunan jembatan GAA yang ternyata fiktif tersebut proses lelang dimenangkan oleh PT Putra Seram Timur milik Alkatiri. Namun, Alkatiri tidak mengerjakan proyek itu.

Menggunakan perusahaan milik Alkatiri, proyek jembatan itu dikerjakan oleh Tommy. Ternyata proyek jembatan yang dianggarkan sejak tahun 2007 itu hingga kini tak pernah dikerjakan oleh Tomi. (MJB)