Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

APBN 40 Miliar, Hanya ada Tiang Pemancang

"Kejati-BPK Diminta Telusuri Proyek Dermaga Feri Wailey"

Dermaga Wailey.
AMBON, INFO BARU--Pegiat Anti Korupsi Maluku, Usman kepada Info Baru Rabu (24/9), BPK RI diminta segera mengaudit aliran APBN tahun 2010 untuk proyek pembangunan Dermaga Feri Wailey Negeri/Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga telah dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggungjaab.

Menurutnya, proyek milik Dinas Perhubungan Provinsi Maluku bersumber dari APBN 2010 Rp 50 Miliar. “Karena ada dugaan korupsi di proyek tersebut, sehingga kami mintakan BPK untuk mengaudit anggaran proyek dimaksud. Jangan hanya bisa memebrikan nilai Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kritiknya.

Dikatakan, proyek tersebut kini tidak lagi dilanjutkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku di bawah Pimpinan Proyek Andre Jaya Kusuma alias terbengkalai.

Ia juga meminta kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk menelusuri kasus jumb tersebut.

“Kejati Maluku atau kepolisian tidak harus menelusuri kasus proyek Deramaga Feri Wailey. Karena proyek tersebut kini terbengkalai atau tidak dilanjutkan oleh pihak Dinas Perhubungan Provinsi Maluku,” desaknya.

Untuk membongkar kasus tersebut ia menyarankan Kejati Maluku mendekati atau mengorek nya dari Pimpinan Proyek (Pimpro) Dermaga Feri Wailey, Andre Jaya Kusuma.

Menurutnya, kasus ini sudah ramai dipublikasikan melalui media lokal khususnya di kota Ambon. Sehingga sebagai data formula ia meinta Kejati Maluku atau Polda Maluku menjadikan data Media (Koran) tersebut untuk menelusuri atau memproses pihak-pihak terkait dalam proyek senilai 40 Miliar tersebut.

Usman juga meminta pihak BPK mengaudit APBN 2010 untuk proyek Deramaga Feri Wailey di Desa Latu kecamatan Amalatu kabupaten SBB tersebut.

Dalilnya, sejumlah data yang pernah dimuat oleh media massa di kota Ambon itu soal kejanggalan proyek dimaksud, maka berpeluang bagi mereka yang telah melakukan tindakan kejahatan di proyek tersebut bisa menghilangkan bahan yang bisa dijadikan alat bukti.

“Harapan kami BPK maupun Kejaksaan bisa jujur. Kami minta kasus ini segra ditelusurti karena ada potensi kerugian Negara akibat anggarannya kuat dugaan diselewengkan. Buktinya proyek itu hanya ada tiang pemancang saja,” tegasnya.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, proyek tersebut bersumber dari APBN 2010 senilai Rp 40 Miliar. Pihak Ditjen Kemenhub RI telah mengucurkan Rp 40 Miliar ke Kas Daerah dalam hal ini rekening Dishub Provinsi Maluku yang dipimpin mantan Dishub Provinsi Maluku Ujir Halid pada 2010.

Meski anggaran proyek telah dialokasikan sejak 2010 sayangnya proyek itu tiba-tiba terbengkalai atau dihentikan. Bahkan sisa aliran dananya hingga kini belum diketahui kejelasannya apakah telah dikembalikan atau sebaliknya belum.

Dana yang telah terpakai Rp 20 miliar 2010 – 2014. Tapi sisa dananya sampai hari ini tidak dietahui mengalir kemana begitupun proyek Dishub Maluku itu sudah terbengkalai atau tidak diselesaikan.

Pengakuan salah satu sumber lingkup Kemenhub RI di Jakarta seperti dirilis Koran ini edisi edisi Jumat 21 Maret 2014 dan Sabtu 22 Maret 2014 dan Selasa (24/3), proyek itu telah menelan anggaran Rp 20 miliar.

Meski demikian, sudah tahap enam pekerjaannya namun temuan lapangan proyek itu belum capai 30 %.

Meski pekerjaannya belum capai 30 %, dimana baru dikerjakan hanya penimbunan material berupa pasir untuk pengeringan dan  pemancangan tiang penyanggah, sialnya puluhan tiang lainnya belum dipancangkan dan dibiarkan begitu saja dibibir pantai sehingga tertutup pasir.

Dugaan kuat, Pimpinan Proyek adalah (Pimpro) Andre Jaya Kusuma, telah menyunat anggaran proyek itu, dan disinyalir melibatkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku, Ujir Halid, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Dugaan lain, adanya penggelapan anggaran proyek tersebut dengan modus pembuatan laporan palsu oleh pihak Dishub Provinsi Maluku kepada Ditjen Kemenhub RI di Jakarta.

Dimana, besar anggaran yang dialokasikan pemerintah pusat untuk kebutuhan pelaksanaan pekerjaan proyek hingga dermaga itu bisa difungsikan adalah Rp 50 Miliar.

Proyek itu sendiri di tangani langsung oleh Dinas Perhubungan Propinsi Maluku, selaku Pimpinan Proyek (Pimpro), Andre Jaya Kusuma.

Sesuai perencanaan proyek itu dikerjakan dari 2010 dan ditargetkan rampung pada 2012. Tapi, buktinya hingga pada 2014 ini, proyek itu sudah terbengkalai sejak Juli 2011 hingga kini dan tanpa alasan jelas.

Sumber lingkup Ditjen Perhubungan Laut di Jakarta itu juga mengaku, laporan pertanggungjawaban keuangan Pimpro Dishub Pemprov Maluku, Andre Jaya Kusuma,  ke Ditjen Perhubungan Pusat di Jakarat, katanya proyek itu sedang dikerjakan dan telah sampai pada tahap penyelesaian.

Namun laporan Andre Jaya Kusuma itu bertolak belakang, dimana kondisi fisik di lapangan, proyek dermaga Feri Wailey di Negeri Latu itu sudah terbengkalai sejak 2011.

Sementara itu, Andre Jaya Kusuma yang dikonfiramsi wartawan sebelumnya, bedalih, proyek itu dihentikan karena sedang terjadi sengketa lahan antara warga dengan pemilik tanah.

Katanya, pekerjaan sudah masuk tahap 5, sedangkan anggaran yang sudah dihabiskan Rp 10 miliar.  Menyangkut sisa anggaran katanya, telah dikembalikan ke pusat pada 2012.

Ia mengaku pula, pihaknya masih menunggu hasil penyelesaian sengketa lahan yang sedang diproses oleh Pemerintah Kabupaten SBB. Dan sesuai rencana proyek itu diselesaikan pada 2015.

Namun laporan dan pengembalian sisa dana proyek yang bersumber dari APBN itu tidak ada bukti pengembaliannya. Apalagi masalah ini telah diketahui oleh pihak Ditjen kemenhub RI di Jakarta.

Sudah begitu Andre diduga membuat laporan palsu ke pihak Kemenhub RI di Jakarata, seakan-akan proyek itu hampir tuntas. Padahal temuan di lapangan proyek tersebut sudah tebengkalai. Bahkan sisa puluhan miliar dari proyek itu, hingga saat ini juga belum diketahui secara pasti mengalir kemana. Dan proyek itu sudah terbengkalai. (MAS/ROL)