Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Dana Aspirasi Hanya Buncitkan Saku Anggota DPRD

Dana Aspirasi Hanya Buncitkan Saku Anggota DPRD (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Dugaan korupsi melalui dana aspirasi 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 yang bersumber dari APBD Maluku mencapai 517,5 Miliar kembali disoroti.

Kepada Info Baru di Ambon Selasa (23/9), salah satu Pegiat Anti Korupsi asal Maluku, Sofyan Saimima SH, meminta BPKP Maluku segera mengaudit dana aspirasi yang diterima oleh 45 anggota DPRD provinsi Maluku periode 2009-2014.

Sofyan juga sepakat masalah ini ditelusuri oleh aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan maupun Kepolisian di Maluku.

Dalilnya, karena dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2-14 itu hanya sekedar membuncitkan saku mereka (45 anggota DPRD 2009-2014) termasuk partai politik semata.

“Karena selama lima tahun menjalankan tugas, 45 anggota DPRD Provinsi Maluku 2009-2014 itu, apa yang mereka perbuat untuk masyarakat Maluku. Apalagi dana aspirasi yang diterima hingga belasan miliar rupiah per anggota itu tidak kita ketahui dimanfaatkan untuk apa,” tandasnya.

Sofayan menyatakan, seharusnya dengan peruntukan dana aspirasi yang besar demikian, maka 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 bisa membantu masyarakat Maluku yang masih hidup misikin.

“Kan aneh, dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku 2009-2014 itu sangat besar, tapi implementasi di lapangan tidak diketahui sebenarnya dimanfaatkan untuk apa,” tukasnya.

Untuk itu, ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku segera membentuk tim  guna menelusuri skandal dugaan korupsi jumbo kaitannya dengan pemberiaan dana aspirasi kepada 45 anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2009-2014 tersebut.

“Kejati Maluku harus tangkap bola jangan tunggu bola. Kami berahrap Kejati Maluku segera membentuk tim untuk menelusuri dugaan korupsi dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014. Karena sarat penyelewengan atau pemanfaatannya tidak jelas,” tegasnya.
Sofyan juga mengingatkan BPKP Maluku agar jujur serta transparan dalam menjalankan tugas.

“Karena selama ini, para auditor BPKP Maluku saat melakukan audit tidak maksimal. Banyak temuan atau dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah atau Negara terkesan ditutupi. Sehingga wajar korupsi di Maluku semakin akut,” sentilnya.

Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya dana aspirasi yang diterima 45 anggota DPRD Maluku mulai tahun anggaran 2010 sebesar Rp 1,5 miliar per anggota. Total APBD Maluku tahun anggaran 2010 yang dihabiskan oleh 45 DPRD sebesar Rp 67,5 Miliar.

Sedangkan tahun anggaran 2011 hingga 2014 per anggota DPRD Maluku kembali menerima dana aspirasi sebesar Rp 2,5 Miliar. Jika ditotalkan, maka APBD Maluku yang dihabiskan oleh 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 untuk tahun anggaran 2010 hingga 2014 sebesar Rp 517,5 miliar.

Rinciannya, total APBD Maluku tahun anggaran 2010-2014 Rp 517,5 miliar itu, 45 anggota DPRD Maluku yang menerima dana aspirasi tersebut sebesar Rp 11,5 miliar per orang.

Sehingga kuat dugaan total anggaran 2010 hingga 2014 untuk 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 dimana disebut dana aspirasi itu menguras APBD Provinsi Maluku sebesar Rp 517,5 miliar.

Lantaran penerimaan dana aspirasi oleh 45 anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 itu tidak ada kejelasan dalam implementasinya dan dinilai tidak wajar, sehingga masyarakat Maluku menyorotinya.

Beredar kabar, katanya, 45 anggota DPRD  Maluku periode 2009-2014 itu telah mengembalikan anggaran dimaksud ke kas daerah, dalam hal ini Pemda Provinsi Maluku. (MAS)