Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Giliran Panitia PU Bursel akan Digugat ke PTUN Ambon

Giliran Panitia PU Bursel akan Digugat ke PTUN Ambon  (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Selain dilaporkan ke pihak berwajib oleh LIRA Maluku, penetapan pemenang lelang Nomor : 07/PENG/PP/DPU-KBS/IX/2014. Pemenang Tender ruas jalan Waetawa-Tanjung Timbang tanggal 8 September 2014 akan digugat ke Pengadilan Tata Usahan Negara (PTUN) Ambon.

Ketua panitia tender Aleksandder Torry beserta anak buahnya harus siap mempertanggungjawabkan perbuatan di meja hijau yakni PTUN Ambon atas gugatan salah satu peserta lelang yang sudah membuat laporan untuk kemudian diajukan ke PTUN Ambon.

“Dalam waktu dekat kami akan menggugat penetapan pemenang tender Jalan Ruas Waetawa-Tanjung Timbang sebesar Rp 11 miliar di PTUN Ambon,” ungkap salah satu rekanan yang namanya tidak mau dikorankan kepada Info Baru, Jumat (19/9).

Menurutnya, kinerja Ketua Panitia Tender Aleksandder Torry melanggar Perpres No. 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan peraturan Menteri (Permen) No. 14/PRT/M/2-13, tentang standar pedoman pengadaan pekerjaan konstruksi dan konsultasi.

“Jika kinerja pegawai seperti ini terus dibiarkan, maka akan menambah kasus korupsi di Kabupaten Bursel. Untuk memangkas mafia proyek di Dinas Pekerjaan Umum kabupaten Bursel, harus digugat ke PTUN,” tegasnya.

Dikatakan, pihaknya telah mengambil kuasa hukum dan sementara dipersiapkan semua dokumen serta berkas laporan, untuk kemudian dilaporkan ke PTUN Ambon. “Kami sudah mengambil kuasa hukum melaporkan kasus ini ke PTUN Ambon. Semua dokumen dan data sudah kami berikan, tinggal dimasukan saja di PTUN Ambon,” ujarnya.

Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, mafia proyek di Kabupaten Bursel bukan lagi menjadi rahasia umum. Dimana untuk mendulang keuntungan rupiah dari kontraktor, panitia tender disinyalir telah bernegosiasi dengan salah satu calon pemenang yang dinilai bisa diajak kerjasama dan berani memberikan fee/jatah yang besar kepada penguasa di Kabupaten Bursel itu.

Salah satunya pelelangan proyek Jalan Ruas Waetawa-Tanjung Timbang sebesar Rp 11 miliar, dimana panitia tender diduga melakukan negosiasi dengan calon pemenang untuk mendapatkan proyek APBD tahun 2014.

Kejahatan korupsi yang dilakukan para oknum pegawai di Dinas PU Bursel secara struktur dan sistimatis, sehingga banyak kasus korupsi di Dinas PU Kabupaten Bursel, Ventje Kalibongso yang sudah berstatus tersangka dalam kasus proyek jembatan Bala-Bala fiktif tahun anggaran 2013 Rp 426.920.000 itu.

Kinerja panitia tender di Dinas PU Bursel yang diketuai Aleksandder Torry patut dipertanyakan, pasalnya hingga kini setelah dinyatakan pemenang paket ruas jalan Waetawa-Tanjung Timbang dinyatakan batal, maka harusnya melakukan pelelangan ulang.

Harusnya panitia melakukan lelang ulang, setelah dinyatakan batal pada tanggal 11 September 2014 kemarin, namun hingga kini belum juga, hal ini bisa memberikan ruang kepada calon pemenang PT. Dirgantara Sakti dan PT Dharma Bakti Abadi untuk buat SBU yang baru.

Kasus ini dibongkar oleh salah satu rekanan yang melakukan sanggahan pada proyek tersebut, namun dibantahkan atau ditolak oleh Ketua Panitia Tender, Aleksandder Torry, dengan alasan apa yang dilakukan sesuai dengan procedural.

Namun pada 11 September 2014 kembali penitia tender meralat jawaban sanggahan tersebut dengan Nomor: 4/RJWB.SGH/PP/DPU-KBS/IX/2014, dalilnya kekurangan ketelitian dalam melakukan evaluasi penwaran.

Alhasil pada 12 September 2014 panitia pelelangan resmi membatalkan pemenang tender lelang PT Dirgantara Sakti dan pemenang cadangan 1 PT. Dharma Abadi dinyatakan gagal dan akan dilaksanakan pelelang ulang.

Ironisnya, kedua perusahan yang memenangkan proyek ini masa berlaku Sertifikat Badan Usaha (SBU) telah selesai, sebelum dilakukan tender saat berakhirnya pemasukan dokumen penawaran tertanggal 27 Agustus 2014.

Dimana SBU PT Dirgantara Abadi telah berakhir masa berlaku tertanggal 23 Agustus 2014, sedangkan PT Dharma Bakti Abadi SBU masa berlakunya juga telah berakhir pada 10 Agustus 2014.

Ketika dikonfirmasi menyangkut hal tersebut, Ketua Panitia Tender, Alexandeer Torry, mengakui kesalahannya telah memenangkan kedua perusahan yang memiliki SBU sudah tidak berlaku tersebut.
“Paket itu sudah dibatalkan,” singkatnya melalui pesan pendek kepada redaksi Info Baru, Senin (15/9).

Menyinggung apa penyebabnya hingga pembatalan proyek Jalan ruas Waetawa-Tanjung Timbang, ditanya demikian Alexandeer Torry tidak mau berkomentar dan menyarankan Koran ini untuk mengecek hal tersebut melalui jaringan internet. “Untuk lebih jelasnya, lihat saja di website LPSE,” kilahnya. (SAT)