Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Golkar Usulkan Tiga Nama Calon Wakil Ketua DPRD

Golkar Usulkan Tiga Nama Calon Wakil Ketua DPRD (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Wakil Ketua Bidang Pemenang Pemilu (Bappilu), DPD Golkar Provinsi Maluku, Jamil Divinubun, kepada Info Baru, Minggu (7/9), di Ambon mengatakan, DPD Golkar Provinsi telah mengkrucut ke tiga nama calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku dan mengusulkannya ke DPP.

Tiga nama yang diusulkan oleh DPD Golkar Maluku ke DPP Golkar di Jakarta masing-masing, Dharma Oratmangun, Richard Rahakbauw dan Ela Latukaisupi. Tiga nama itu salah satu diantaranya akan ditentukan DPP Golkar untuk menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2014-2019.
“Sesuai hasil komunikasi dengan fungsionaris Golkar dan kader saat menjaring aspirasi rakyat, DPD Golkar Maluku sudah mengusulkan tiga nama ke DPP untuk menentukan satu diantaranya menjadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku,” kata Jamil.

Tiga nama calon wakil ketua DPRD Maluku itu sesuai keputusan Rapimnas V tahun 2013 nomor : 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tanggal 23, November 2013 tentang pedoman pemilihan  dan penetapan pimpinan daearah mulai dari DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di partai pimpinan Aburizal Bakri ini.

Alasannya, pengajuan tiga nama itu sudah sesuai syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Rapimnas.

“Calon Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku harus melihat sosok yang mewakili Golkar, memiliki kompetensi secara politik, layak diterima oleh masyarakat, partai politik lainnya, serta mampu bekerjasama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Kata Jamil, tiga nama calon wakil ketua DPRD Maluku dari Golkar itu dinilai memiliki kemampuan dan kapasitas yang bisa mengartikulasi, juga agregasi menjalankan amanah partai serta memiliki performance politik yang cukup baik.

Jamil mengatakan, tiga nama yang diusulkan itu memiliki kemampuan berpolitik di di partai dan tidak bisa lagi diragukan oleh publik.

“Dharma Oratmangun misalnya yang menjabat sebagai salah satu ketua DPP Partai golkar. Oratmangun memiliki kompetensi yang luar biasa dalam berpolitik, jadi patut dihormati dan dihargai. Beliau juga salah satu ketua di DPP sehingga criteria ini menjadi salah satu prioritas dari alasan beliau harus diusulkan DPD I Golkar Maluku ke DPP,” katanya.

Selain itu, Oratmangun juga meraih suara terbanyak saat Pileg 9 April 2014 dari Dapil Maluku Tenggara.

Katanya, hal ini menunjukan Oratmangun memiliki kemampuan dalam mengartikulasi agregasi dan memiliki citra sangat baik di tengah masyarakat Malra.

Lanjutnya, Richard Rahakbauw juga salah satu sosok anggota DPRD provinsi yang tidak asing lagi di mata public Maluku, serta Ketua Komisi A DPRD provinsi Maluku dimana yang bersangkutan telah menunjukan kepiawaiannya dalam berpolitik sehingga diperhitungkan DPD Provinsi untuk mengusulkannya ke DPP agar dipertimbangkan menjadi wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku.

“Tiga nama itu Richard Rahakbauw juga mempunyai peluang yang sama di mata DPP. Dari trak record ia selaku Ketua Komisi A 2009-2014, dan bisa dijadikan pertimbangan khusus bagi DPP untuk menentukannya menjadi wakil ketua,” katanya.

Figure lainnya, lanjut Jamil, adalah Ela Latukaisupy. Menurutnya, Ela satu-satunya figur wanita yang juga memiliki peluang yang sama untuk menjadi wakil ketua DPRD Maluku.

Dalihnya, Ela pernah beberapa kali menjadi anggota DPRD. Selain itu, Ela dinilai mampu mengartikulasi serta agregasinya dalam berpolitik akan menjadi poin khusus bagi DPP menetukan yang bersangkutan menajdi wakil ketua DPRD Maluku dari partai berlambang beringin tersebut.

“Jadi, tiga nama ini salah satunya akan ditentukan DPP Golkar. Mereka sama-sama memiliki hak yang sama. Tapi, disesuaikan dengan aturan main. Sehingga wakil ketua DPRD Maluku dari Golkar yang akan ditentukan oleh DPP itu memanb benar-benar representative,” kata Jamil.

Sesuai Rapimnas dalam Pasal 2 tentang criteria menerangkan, calon ketua dan wakil ketua DPRD harus dari Pengurus Harian DPP Partai Golkar sesuai tingkatannya atau satu tingkat di atasnya. Pernah menjadi anggota perwakilan rakyat minimal ditingkatnya.

Kemudian, memberikan prioritas kepada calon yang mencapai perolehan suara memenuhi Bilangan Pembagi Pemilih (BPP), atau menjadi ketua Dewan Pimpinan Daerah. (SAT)