Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Lukas Lololuan Dituntut 5 Tahun Penjara

"Terkait Kasus Tipikor Dana Kantor Pos Saumlaki Rp1,4 miliar"

Lukas Lololuan Dituntut 5 Tahun Penjara.
AMBON, INFO BARU--Sidang lanjutan terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor), dana kas PT Pos dan Giro Saumlaki Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB), Rp 1,4 Miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (4/9), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dipimpin oleh ketua majelis hakim Tipikor Ambon, Mustari, SH.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan, Satria Dwi Putra (JPU), menuntut terdakwa Lukas Lololuan, dengan hukuman lima (5) tahun penjara.

Menurut JPU, tuntutan mereka patut diapresiasi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, yakni harus menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada terdakwa Lukas Lololuan.

Pasalnya, JPU menilai terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan menggunakan dana kas kantor PT Pos dan Giro Saumlaki, untuk kepentingan pribadi, sehingga telah merugikan keuangan Negara.

Selain tuntutan lima tahun penajara, JPU juga meminta agar majelias hakim memvonis terdakwa membayar denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan, serta denda Rp 1,4 miliar subsider dua tahun kurungan.

Diketahui, terdakwa Lukas pada 2009 menjabat selaku Kepala Kantor PT Pos dan Giro Saumlaki kabupaten MTB, dimana yang bersangkutan kuat dugaan telah menggunakan uang kas kantor setempat sebesar Rp 1,4 miliar.

Sementara itu, dalam persidangan kemarin, dihadapan majelis hakim terdakwa Lukas Lololuan dirinya mengakui telah menggunakan uang kas kanot PT Pos dan Giro Saumlaki itu untuk kepentingan pribadi dengan jalan lobi proyek.

Selain itu, dalam perisidangan keamrin JPU juga meminta kepada majelis hakim agar memvonis terdakwa lainnya yakni, Thobyas Anabuki, lantaran dinilai juga terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana kas PT Pos dan Giro Cabang Saumlaki (MTB), senilai Rp 149 juta.

Dihadapan majelis hakim, JPU juga membeberkan keterlibatan tindakan Thobyas Anabuki, selaku terdakwa turut melakukan perbuatan tipikor ketika dirinya menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Kantor Pos dan Giro Saumlaki (MTB), menggantikan Lukas Lololuan (terdakwa-Red).

Sehingga JPU menuntut terdakwa Thobyas Anabuki satu tahun penjara, dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 149 juta subsider tiga bulan kurungan.

Usai mendengar tuntutan JPU, siding yang dipimpin Mustari, SH (Ketua), menunda persidangan untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pembacaan surat pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa, Hendrik Lesikohy. (MAS)