Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pelaku UKM Keluhakan Biaya PAK

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Bakri Asyatri (Foto: R0L).
AMBON, INFO BARU--Sejumlah pelaku Usaha kecil dan Menengah (UKM) di Maluku, mulai merasa tidak nyaman dengan biaya jasa pelayanan Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) di daerah ini.

Pasalnya, biaya penerbitan akta koperasi yang ditetapkan pemerintah hanya Rp.1.000.000, kini meningkat sepuluh kali lipat dari ketetapan yang sebenarnya.

Salah satu pelaku UKM yang enggan dikorankan namanya, mengaku, saat ini biaya yang dibandrol pihak NPAK, untuk membuat sebuah akta koperasi, nilainya sebesar delapan sampai sebelas juta rupiah per akta.

“Bagaimana kami bisa mengguluti dan mengembangkan usaha kami menjadi lebih besar, jika mau membuat akta koperasi saja, kami harus bayar ke notaris, sebanyak delapan sampai sebelas juta rupiah. Padahal kami sendiri sedang membutuhkan bantuan dana dari pemerintah,” keluh sumber kepada sejumlah wartawan, saat dirinya hendak melaporkan hal tersebut ke pihak Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Selasa (9/9).

Sesuai Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 98 Tahun 2004 tentang pembuatan akta koperasi, dimungkinan kepada pihak NPAK untuk tidak memungut biaya, jika pelaku usaha menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari RT/RW setempat.

Namun kondisi tersebut malah berbanding terbalik. Hal ini tentu akan berdampak negative terhadap upaya pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia terkhusus di Maluku.  

Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Bakri Asyatri ketika ditanyai terkait informasi tersebut, mengaku bahwa laporan pelaku usaha itu sudah sampai dimeja kerjanya.

Dia menyayangkan, adanya pungutan biaya sebesar delapan sampai sebelas juta rupiah oleh pihak NPAK. “Saya memang sudah mendapat laporan seperti itu. Kami segera menyelidiki kebenaranya. Kalaupun itu benar, maka biaya yang di patok NPAK terlalu besar,” kata Asyatri.

Sebelumnya juga pernah beredar kabar bahwa harga yang dipatok oleh penjabat NPAK berpariasi nilainya, artinya harus disesuaikan dengan keinginan notaris itu sendiri. “Ada istilah kalau begini harganya rendah, kalau begitu harganya beda lagi,” ungkapnya.

Menurut dia, pemerintah pusat dan daerah telah berkomkitmen memajukan dunia koperasi di Indonesia, akan tetapi untuk mendapatkan akta koperasi saja sudah sangat tinggi bakal merugikan siapapun yang hendak mendirikan koperasi.

Pemerintah Provinsi sendiri, lanjutnya, tidak mampu berbuat banyak. Sebab yang memberikan legitimasi kepada pihak notaris untuk penerbitan akta pendirian koperasi adalah kementrian koperasi bukan pemerintah daerah.

“Kalau para notaris itu kita yang berikan mandat kepada mereka maka sudah kita cabut izinya. Tapi ini kementrian yang mengeluarkan izin kepada mereka, jadi kami tidak bisa berbuat lebih,” sesalnya. (R0L)