Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ramai-Ramai Kecam Pernyataan Forum Eks BPC HIPMI

Ramai-Ramai Kecam Pernyataan Forum Eks BPC HIPMI (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Pernyataan sekelompok orang di salah satu media lokal dengan mengatasnamakan forum BPC HIPMI hal itu dinilai Illegal. Demikian hal ini disampaikan beberapa Ketua BPC dan Pengurus BPD HIPMI Maluku, Kamis (11/9) di Ambon.

Forum eks BPC Himpi yang mengatakan Musda BPD Himpi Maluku ke-IX adalah Inkonstitusional.
Namun apa yang dialamatkan itu ternyata salah alamat karena tidak sesuai Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) HIPMI.

Forum yang terdiri dari Ketua BPC HIPMI SBB, Abdul Halim Tuheteru, Rusdi Sangadji (BPC Hipmi SBT), Burhan Latuconsina (BPC HIPMI Kota Ambon), Faisal Sangadji (BPC Hipmi Malteng), dan Zet Formes (BPC HIPMI MBD), sudah Eks Ketua BPC yang tidak mempunyai hak berbicara masalah kaitannya dengan BPC HIPMI Maluku.

Sam Tuheteru salah satu anggota Kompartemen Organisasi dan Hukum (OH) BPD HIPMI Maluku, dalam jumpa pers kemarin mengatakan, apa yang dikatakan itu illegal dan hanya untuk mencari “uang” saat Munas DPP HIPMI nanti.

“Forum yang mengatakan adalah Inkonstitusional hanya orang yang tidak puas, maka kepentingannya adalah hanya untuk mencari uang di Musyawara Nasional DPP HIPMI nanti,” tegasnya.

Kata Tuhuteru, forum tersebut selama ini di Maluku tidak mempunyai melakukan apa-apa, dan hanya malakukan gerakan-gerakan pragmatis untuk menjatuhkan kepemimpinan Ketua HIPMI Maluku terpilih periode 2014-2017, sesuai hasil Musda BPD HIPMI Maluku ke IX di Ambon.

Untuk itu, lanjutnya, jika masih ada oknum yang mengatasnamakan forum BPC hal itu illegal. Alasannya, di HIPMI saat ini tidak ada namanya forum BPC HIPMI. Lantaran masa kepengurusan mereka sudah berakhir sesuai AD dan ART mereka ini (forum BPC-Red) adalah eks BPC HIPMI Maluku.

Senada dengan itu Ketua HIPMI BPC Kota Ambon, Helmi Abdullah juga menyesalkan pernyataan oknum yang mengatasnamakan forum BPC HIPMI, karena pada 21 Agustus 2014 mereka berkomentaar di media local di Ambon ityu  turut hadir dan memberikan pandangan umum.

“Jadi, apa yang dikatakan forum itu tidak rasional. Mereka juga hadir dalam Musda BPD HIPMI Maluku ke IX pada 21 Agustus 2014 di Hotel Ambon Manise. toh kenapa mereka bilang itu inkonstitusional,” herannya.

Menurutnya, organisasi HIPMI bukan organisasi kepemudaan. Namun organisasi profesi yang membicarakan integritas, rasional dan objektif untuk membangun Maluku lebih baik dalam bidang industry dan pengembangan profesi pengusaha muda.

“HIPMI tidak kenal adanya forum. Ini adalah organisasi profesi yang membicarakan integritas, rasional dan objektif,” tandasnya.

Untuk itu itu, ia berharap kepada mereka yang mengatasnamakan eks Ketua BPC  HIPMI agar tidak lagi memberikan statemen di meida massa dengan mengatasnamakan Ketua BPC HIPMI.

Pasalnya, saat menjadi ketua BPC HIPMI di Maluku mereka tidak pernah melakukan kegiatan untuk menjalankan organisasi, dan tidak pernah melakukan Rakerda bahkan kewajiban terhadap organisasi juga tidak dijaalankan dan tidak pernah melaksanakan Musda selama tiga tahun dimasa kepemimpinannya.  “Jadi, otomatis mereka sendiri dinyatakan gugur demi hukum,” cetusnya.

Selain itu, Ketau BPC HIPMI Malteng, Wan Bahasoan, mengatakan, pernyataan beberapa orang yang mengatasnamakan eks BPC HIPMI adalah forum dinilainya juga illegal. “Mereka yang mengatasnamakan forum eks BPC HIPMI, tidak boleh berpendapat atas nama BPC HIPMI di Maluku,” tegasnya.

Menurutnya, Musda IX BPD Hipmi Maluku sesuai aturan, forum ini tidak merasa puas. Organisasi HIPMI kata dia, adalah organisasi profesi bukan kepemudaan, minimal yang mengsyaratkan harus memiliki perusahaan.

“Jika ada pihak lain mengatakan musda BPD HIPMI adalah isnkonstitusional, maka dipertanyakan. Untuk itu, saya menghimbau kepada teman-teman untuk diperjelas substansinya,” desaknya.

Hal yang sama juga dikatakan, Ketua BPC Hipmi kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Alan Hehanusa.

Proses Musda BPD HIPMI Maluku sesuai dengan prosedural sehingga apa yang dikatakan itu tidak benar. “Sesuai aturan AD dan ART masa kepemimpinan ketua BPC HIPMI hanya satu kali dalam kepengurusan selama tiga tahun masa baktinya. Jadi, kalau sudah habis masa kepengurusan diberikan kepada orang lain lagi,” ujarnya.

Alan meminta, jangan lagi ada pernyataan terkait HIPMI Maluku yang kesannya mengganggu kepengurusan kepemimpinan Boy R Sangadji. “Marilah kita berpikir akal sehat untuk memajukan dunia usaha di Maluku, untuk kemajuan pengusaha muda,” harapnya.

Ketua BPC HIPMI kabupaten SBT, Mad Kilwalaga, mengatakan mereka yang mengatasnamakan forum BPD HIPMI Maluku adalah inkonsetusional hal tersebut keliru. “Karena Musda yang dilakukan sudah sesuai aturan. Mulai dari pembukaan pendaftaran selama 14 hari diumumkan melalui media massa,” jelasnya.

Dikatakan, dalam pengembalian formulir pendaftaran ada yang mengembalikan dan ada yang tidak. Sehingga kata Kilwalaga, dari segi administrasi tidak mengembalikan pendaftaran dinyatakan gugur, sementara yang lolos adalah Boy R Sangadji karena mengembalikan formulir.

“Dalam Musda kemarin, mereka juga hadir memberikan pandangan umum. Jika mereka mengatakan BPD HIPMI saat ini inkonsitusional, harus dijelaskan sesuai dengan AD dan ART. Jangan hanya beropini,” kritiknya.

Disamping itu, Umar Ohorela Ketua Kompartemen Organisasi dan Hukum BPD HIPMI Maluku mengatakan, pada prinsipnya tidak berpikir masalah riak-riak. “Kami berada pada level persiapan untuk bagaimana melakukan start awal dengan agenda pelantikan Badan Pengurus Daerah HIPMI Maluku.

“Dinamika parjalanan BPD Hipmi Maluku semasa kepemimpinan Umar Ali Lessy hingga pada Boy R Sangadji adalah sama-sama mengetahui. Kita sama-sama pernah berkecimpun dalam organisasi kepemudaan di Kota Ambon. Jadi proses dalam sebuah organisasi sama-sama juga mengetahui. mereka juga mengetahui hal itu,” sindirnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada semua pengusaha muda di Maluku agar memberikan bisa sportif untuk memberikan ruang kepada Roy B Sangadji agar bisa membesarkan BPD HIPMI Maluku agar lebih baik kedepan. (ROS)