Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Berkas Koruptor Mobil DPRD SBT Dilengkapi

Berkas Koruptor Mobil DPRD SBT Dilengkapi (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sementara melengkapi berkas perkara dari SMA dan IT, tersangka dugaan korupsi dana pengadaan mobil pimpinan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp 1,5 miliar di tahun 2011.

“Berkas keduanya sementara dilengkapi jaksa penyidik. Tersangka dalam kasus ini, tiga orang hanya MA, mantan Sekretaris Dewan (Sekwa) itu telah meninggal sehingga kami hentikan pembuatan berkasnya,” jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia kepada wartawan, Sabtu (5/10).

Dalam kasus ini penyidik Kejati Maluku menetapkan tiga orang tersangka, yakni SMA sebagai rekanan proyek senilai Rp 1,5 miliar, IT sebagai ketua pemeriksa barang dan Sekretaris DPRD SBT berinisial MA selaku kuasa pengguna anggaran.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bobby menyatakan, jaksa penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka pada Senin (30/6/2014).

Ketiganya diduga melakukan korupsi satu unit mobil dinas untuk pimpinan DPRD SBT. Dari tiga unit mobil Toyota Fortuner, tersangka hanya merealisasikan dua unit mobil.

Menurut Palapia, setelah penetapan tersangka, jaksa penyidik akan mengagendakan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka.

Ia menyatakan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru jika ditemukan bukti permulaan cukup mengenai keterlibatan pihak lain.

“Selain melengkapi berkas dari kedua tersanka, jaksa penyidik juga melakukan pengembangan lanjutan. Tujuannya untuk mencari bukti terkaiat keterlibatan selain ketiga tersangka ini,” jelansya.

Sebagaimana diketahui, merujuk pada pengadaan mobil tersebut, seharusnya tiga unit. Namun nyata yang ada hanya dua, sedangkan satu terindikasi fiktif alias tidak ada.

Setelah menerima laporan dari komponen pemuda dari kabupaten bertajuk Ita Wotu Nusa ini, jaksa penyidik lalu melakukan lidik. Dari hasil itu lalu ditingkatkan penyidikan, setelah dilakukan ekspos untuk menetapkan ketiga tersangka tersebut. Belasan saksi yang sudah diperiksa dalam kasus, termasuk diantaranya Pimpinan DPRD Kabupaten SBT. (MJB)