Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

CPNS SBB TMT 2011 Belum Terima SK 100 Persen

CPNS SBB TMT 2011 Belum Terima SK 100 Persen (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Surat edaran Pemerintah Daerah kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah kabupaten SBB, Mansur Tuharea, atas nama Kepala Pemerintahan SBB Bupati Jakobus Frederik Puttileihalat tertanggal 14 Agustus 2014 tentang pembagian SK 100 persen kepada 223 CPNS TMT 2011, saat ini bermasalah.

Informasi yang diperoleh Koran ini di lingkup kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kabupaten SBB akhir pekan kemarin menerangkan, surat edaran itu sudah dibagikan kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat dan para Kepala Sekolah se kabupaten SBB tertanggal 14 Agustus 2014. Tujuannya, untuk membagikan SK 100 persen kepada 223 CPNS TMT 2011.

Kabarnya, lantaran ada temuan dari 223 CPNS TMT 2011 itu sebanyak 29 orang diantaranya, kuat dugaan ternyata mengantongi SK 80 persen yang bodong atau palsu.

Sehingga pihak Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Jakobus Frederik Puttileihalat tidak berani membagikan SK 100 persen kepada 223 CPNS TMT 2011 itu, lantaran cacat hukum.

Sesuai informasi yang diterima Koran ini dari lingkup kantor BKD kabupaten SBB juga menerangkan, 29 CPNS yang mengantongi SK 80 persen bodong atau palsu itu, adalah mereka yang tidak ada namanya dari 223 orang CPNS TMT 2011 tersebut.

Bahkan, 29 orang itu tidak pernah ikut tes tapi diduga diloloskan oleh pihak Pemkab SBB yang notabenenya mereka adalah orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan Bupati SBB, Jakobus Frederik Puttileihalat.

Menyikapi masalah tersebut, Ketua Umum Pengurus Besar Forum Persaudaraan Manipa Kelang Buano (PB FPS MAKEBU) Maluku, Ajid Tomagola, yang dimintai komentarnya oleh Info Baru di Ambon, Minggu (5/10), lantas mendesak Ombudsman Maluku untuk melaporkan kasus ini kepada pihak BKN Kantor Regional IV Makassar.

Dalilnya, masalah tersebut telah masuk penyalahgunaan kewenangan. Sehingga atas pemalsuan dokumen Negara tersebut, menurut Ajid, wajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia meminta, pihak BKN regional IV Makassar segera memanggil pihak Pemkab SBB dalam hal ini Bupati SBB Jakobus Frederik Puttileihalt dan Sekda SBB, Mansur Tuharea, untuk dimintai pertanggungjawaban mereka berdua.

Dijelaskan, dalam kasus ini bupati selaku kepala daerah sebagai penanggung jawab Pemkab SBB, dan Sekda Mansur Tuharea selaku pelaksana Pemkab SBB, wajib hukumnya dua orang pejabat penting di kabupaten berjuluk Saka Mese Nusat itu, dimntai pertanggungjawaban mereka atas dugaan pemalsuan SK yang dikantongi oleh 29 orang CPNS TMT 2011 tersebut.

“Kasus 29 CPNS bodong itu harus diusut oleh pihak BKN Kantor Regional IV Makassar. Karena ini penyalahgunaan kewenangan atau pemalsuan dokumen Negara. Wajib pula bagi aparat penegak hukum terkait untuk memproses hukum pihak Pemkab SBB,” tekannya.

Selain itu, menyangkut gaji kekurangan milik 223 CPNS TMT 2011 yang hingga kini belum dibayar oleh Pemkab SBB dalam hal ini Bupati Jakobus Frederik Puttileihalat, Ia sepakat agar masalah tersebut langsung diusut oleh Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK).

Dalilnya, anggaran terkait gaji kekuarang yang bersumber dari APBN kepada 223 CPNS TMT 2011 telah dikucurkan oleh Pemerintah Pusat melalui APBN mencapai Rp 8,3 Miliar.

“Selain belum membagikan SK 100 persen kepada 223 CPNS TMT 2011 itu, gaji kekurangan mereka pun sampai sekarang belum dibayar. Untuk itu, kami meminta KPK segera turun ke Maluku dalam hal inike kabupaten SBB, untuk mengusut dugaan korupsi atau penyelewengan gaji kekuarangan milik 223 CPNS TMT 2010 sekitar Rp 8,3 Miliar itu. Karena anggarannya bersumber dari APBN. Buktinya, sampai sekarang pemkab SBB tidak membayar kekurangan kepada 223 CPNS SBB TMT 2011 tersebut,” bebernya.

Asal tahu saja, pada 2010 ribuan orang mengikuti tes CPNS di Kabupaten SBB. Hasilnya, hanya 456 yang dinyatakan lolos oleh Pemkab SBB.

Tapi kuota resmi yang ditetapkan atau diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemkab SBB hanya 223 orang. Sehingga, dari 456 orang yang awalnya dinyatakan lolos seleksi CPNS 2010 itu, kemudian diakalin oleh Pemkab SBB dengan jalan hanya memberikan SK kontrak kepada sisa dari 456 orang tersebut.

Diduga, kebijakan iprosedural itu sengaja dilakukan oleh Bupati SBB, Jakobus Frederik Puttileihalat utuk memperoleh Dana Alokasi Umum (DAU) yang lebih.

Padahal sesuai UU kepegawaian tidak ada klausal atau pasal yang secara jelas mengatur seseorang yang lolos seleksi CPNS, kemudian diberikan SK pengangkatan bersipat kontrak. (MAS)