Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Irwan Patty Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten SBB Irwan Patty saat ditahan.
AMBON, INFO BARU--Mantan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten SBB Irwan Patty, Senin (6/10) sore, menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli senilai Rp 4,5 miliar di Pengadilan Tipikor Ambon. Dia divonis 2 tahun penjara, dengan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan penjara.

Sidang tersebut diketuai Halidja Wally, didampingi Herry Liliantono dan Edy Sebjangkara. Vonis majelis hakim ini lebih berat, bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya 1,8 tahun penjara.

Majelis hakim berpendapat, terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999.

Selain itu, juga diberatkan karena selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), terdakwa menyalahkan gunakan wewenang, kedudukan dan masuk Daftar Pencairan Orang (DPO) dalam kasus ini.

”Untuk dakwaan primair, terdakwa tidak terbukti. Salah satu tuduhan, ialah terdakwa disebut menerima fee Rp 400 juta dari kontraktor Ivone Matitaputy, namun tak didasari dengan bukti yang otentik, sehingga tuduhan itu lepas dari segala tuntutan hukum,” tandas majelis.

Penasehat Hukum terdakwa, Hendrik Lesikoy mengatakan, masih berpikir-pikir guna menempuh proses hukum lanjutan, terkait dengan putusan yang diterima kliennya dalam kasus ini.

“Saya masih berpikir-pikir,” singkat dia saat ditanya Ketua Majelis Hakim Halidja Wally, sebelum menutup sidang. Sedangkan JPU Karel Benito mengatakan hal yang sama.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan pembacaan putusan terdakwa Ivone Matita Putty, kontraktor dalam proyek pengadaan ini. Dia mengerjakan proyek pengadaan itu menggunakan CV. Riwan Samudra.

Dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ivone, masih dipimpin Majelis hakim yang sama. Dia divonis satu tahun delapan bulan penjara. Vonis tersebut, sesuai dengan tuntutan JPU.

Dia juga diharuskan membayar denda senilai Rp 50 juta dan uang penggantin senilai Rp 1 miliar lebih.

“Jika terdakwa tak mampu membayar uang pengganti nantinya harta benda miliknya akan dilelang guna mengganti uang tersebut,” tandas majelis hakim.

Majelis menyatakan, perbuatan terdakwa Ivone ini tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dia terbukti dalam dakwaan subsidair. Dalam kasus korupsi ini, kerugian negara adalah senilai Rp 1,2 miliar. (MJB)