Jaksa akan Periksa Dua Bos Dealer Mobil

AMBON, INFO BARU--Guna merampungkan berkas perkara dari Heidy Nikijuluw, tersangka dugaan korupsi pengadaan mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ambon, maka penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku akan memeriksa dua bos dealer. Surat pemanggilan keduanya, telah dilanyangkan.
Keduanya itu, yakni Direktur Nengmey Pratama Malut Maluku Candra Lieng dan Direktur PT Tunas Bahana Sparta Auto Body Manufacture Lilik Saraswati.
Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Kin Palapia, keduanya akan diperiksa berkaitan dengan mekanisme lelang dalam proyek tersebut.”Selain diperiksa menyangkut mekanisme lelang, keterangan dari keduanya juga dipakai jaksa penyidik merampungkan berkas tersangka Heidy. Dalam minggu ini mereka akan diperiksa,” jelas Bobby kepada wartawan, Sabtu (4/10).
Sebelumnya, kata Bobby, Candra sudah dilayangkan surat pemanggilan oleh jaksa penyidik sebanyak tiga kali, namun dirinya tak bisa penuhi panggilan karena saat itu dia sedang sakit.
“Kasus korupsi yang kami tangani saat ini banyak, sehingga juga membutuhkan waktu. Oleh sabab, itu langsung melalukan pemeriksaan keduannya secara bersamaan,” tandas mantan Kasi Intel Kejari Masohi ini.
Saat disinggung mengenai tersangka baru dalam kasus ini, Bobby menyatakan, jaksa penyidik belum melakukan pengembangan lanjutan karena saat ini lebih difokuskan untuk perampungan berkas.
Selain akan melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, sebelumnya juga jaksa penyidik telah memeriksa Kepala Badan Keuangan Kota Ambon, Robby Silooy. Dia diperiksa berkaitan dengan prose pelaporan keuangan dan lainnya. Salian itu juga pihak rekanan maupun pihak Dinas DKP Kota Ambon sendiri.
Untuk diketahui, Penyidik Kejati Maluku menyelidiki kasus ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa mobil operasional penyuluh milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon, dengan nomor polisi DE 8353 AM itu diindikasi bermasalah.
Awalnya pengadaan mobil tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), selanjutnya dimasukkan ke APBD Kota Ambon tahun anggaran 2013 senilai Rp Rp430,55 juta dan pengadaannya diindikasikan bermasalah sehingga diproses hukum.
Pengadaan mobil itu bertujuan mendukung operasional dari penyuluh kelautan dan perikanan di Kota Ambon kepada masyarakat pesisir.
Sayangnya, pengadaannya yang seharusnya tahun anggaran 2013. Namun, baru direalisasikan pada 2014 dengan alasan kendala teknis dan keterlambatan pengangkutan mobil dari salah satu kota di Pulau Jawa karena terbatasnya operasional kapal ke Ambon. (MJB)