Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Penyidik Siap Periksa Tersangka Nurdin Mony

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony.
AMBON, INFO BARU--Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia, kepada wartawan, Senin (6/10), penyidik siap memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Seram Bagian Timur (SBT), Nurdin Mony.

Pemeriksaan terhadap Nurdin Mony lantaran penetapannya sebagai tersangka pada 18 September 2014 soal proyek pembangunan jembatan Gaa tahun anggaran 2007 senilai Rp2,7 miliar yang terindikasi fiktif.

Menurut Palapia, penyidik akan segera memanggil Nurdin Mony  untuk memperlancar tahapan penyidikan.

Lanjutnya, Nurdin bakal diperiksa bersamaan dengan salah satu oknum anggota DPRD kabupaten SBT, Bader Azis Alkatiri, terkait perannya sebagai Direktur PT. Putera Seram Timur yang memenangkan tender pembangunan jembatan Gaa pada 2007.

"Pasti diperiksa karena sebelumnya saat tahapan penyelidikan telah diminta keterangan. Apalagi, saat ini tahapannya penyidikan dengan telah ditetapkan tersangka baru yakni Kadis PU SBT, Nurdin Mony," ujarnya.

Menurut Palapia, pemeriksaan terhadap Bader Azis Alkatiri atau anggota DPRD asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, karena perusahaannya dipinjam Tommy  Andreas untuk mengerjakan proyek jembatan Gaa yang kini bermaslah dengan hukum.

Palapia mengatakan, dirinya belum dapat memastikan anggota DPRD kabupaten SBT tersebut apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

"Untuk diektahui tahapan penyidikan masih berlanjut. Sehingga butuh pengembangan. Baik saksi dan bukti untuk mengungkapkan kerugian negara di kasus ini,” terangnya.

Diketahui, penyidik Kejati Maluku sebelumnya telah menetapkan tersangka setelah menggelar ekspos di ruang kerja Kajati Maluku, I Gede Sudiatmadja, untuk Tommy di Ambon pada 25 Agustus 2014, sedangkan Nurdin ditetapkan 18 September 2014.

Tim penyidik juga intensif memeriksa sejumlah saksi diantaranya, Sekretaris Panitia lelang, Ny.Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014.

Termasuk Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath di Ambon pada 15 September 2014.

Pemeriksaan ketiga orang tersebut untuk menindaklanjuti perlakuan serupa terhadap Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa dan anggota lainnya, Said Udin Letsoin.

Thomas menggunakan bendera PT. Putra Seram Timur dengan Direkturnya Bader Azis Alkatiri untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan.

Meski proyek diduga fiktif, namun Dinas PU yang dipimpin Nurdin Mony membuat laporan pertanggungjawaban katanya proyek jembatan Gaa itu sudah rampung.

Selain itu, penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni Nurdin Mony, Direktur CV. Nurlita , Jacobus Fofid (konsultan pengawas) dan Bendahara proyek, Busra Mahulette.

Kadis PU SBT Nurdin Mony pernah dijerat Kejati Maluku dalam kasus  korupsi proyek jalan lingkar Gorom, Kabupaten SBT yang merugikan negara Rp10 miliar lebih. sehingga dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon di Waiheru pada 29 Oktober 2007. (MAS)