Sidang Tuntutan Korupsi Rumput Laut Ditunda

AMBON, INFO BARU--Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi dana pengadaan bibit rumput laut di Kabupaten Buru Selatan senilai Rp 761.942.000, dengan terdakwa Cornes Sahetapy, yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (6/10), terpaksa ditunda.
Sidang ini ditunda karena tuntutan terdakwa Cornes belum dibuat oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Dengan demikian, maka sidang dengan agenda yang sama dilanjutkan pada Senin depan,” kata Ketua Mejelis Hakim RA Didik Ismiati, sebelum mengetuk palu.
Dia menyatakan, dengan alasan JPU bahwa tuntutan terdakwa tidak dibuat di Kejati Maluku, namun dikirim ke Kejari Namlea. Tetapi secara bersamaan di Kejari Namlea sementara menggelar Rapat Kerja (Raker).“Dengan disebutkan seperti itu oleh JPU, maka sidang ditunda saja,” jelasnya.
Dalam kasus ini telah ditetapkan tiga tersangka, diantaranya Cornes Alexander Sahetapy Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kontraktor Ahmad Padang besan dari Tagop dan PT.Cahaya Citra Mandiri Abadi atas persetujuan Nur Sony Al Idrus.
Hanya saja status Cornes yang berubah dari tersangka menjadi terdakwa, sedangkan dua orang itu hingga kini berkas masih dilengkapi belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.
Perbuatan terdakwa Cornes melanggar undang–undang (UU) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP (primair) dan subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. (MJB)