Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Anak Buah Sulistiono Hari ini Periksa Mantan Kadis DKP

Kombes Polisi Sulistiono.
AMBON, INFO BARU--Hari ini, Rabu (18/11) Ditreskrimsus Polda Maluku dibawah pimpinan Kombes Polisi Sulistiono memanggil mantan Kepala Dinas Perikanan Provinsi Maluku, Bastian Mainassy untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus proyek pancing tonda.

“Hari ini kami panggil mantan Kadis DKP Provinsi Maluku, Bastian Mainassy di Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pancing tonda proyek APBD tahun  2011,” ungkap Sulistiono kepada Info Baru melalui pesan singkat, Selasa, (17/11) sore.

Dirinya menegaskan secara protap proses penyelidikan, kami akan panggil mantan kepala Dinas DKP Provinsi Maluku sebagai saksi, setelah sekian lama kasus ini dalam proses penyelidikan di Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Pemanggilan pemeriksaan ini sesuai aturan hukum, setelah proses penyelidikan sekian lama dilakukan hingga sudah dilakukan ekspos internal kasus ini pada, Jumat (14/11-Red) yang dipimpin lansung oleh saya,” jelasnya. 

menyoal nasib Mainassy akan ditentukan perwira dengan pangkat tiga bunga melati ini di pundaknya pada pecan ini, mengingat penyidik sudah melakukan ekspos kasus secara internal. status Mainassy apakan akan dinaikan sebagai saksi atau tersangka.

“Kita akan lihat saja hasil pemeriksaan hari ini sebagai saksi,”singkatnya.

Sebelum diberitakan, penetapan tersangka mantan kadis DKP Provinsi ini akan ditentukan setelah dilakukan ekpos internal setelah ada penunjukan tim audit BPKP terhadap kasus tersebut.

“Sesuai jadwal, kami akan melakukan ekspos kasus dugaan korupsi pancing tonda di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku untuk tersangka dalam kasus ini,” tegasnya.

Menyoal siapa calon tersangka dalam kasus ini, perwira tiga bunga melati di pundaknya itu enggan mengungkapkan siapa calon tersangka dalam kasus ini. Namun dari hasil bisikan orang sumber di Direskrimsus Polda Maluku, calon kuat sebagai tersangka adalah Kepala DKP Maluku, Bastian Mainassy.

“Nanti dilihat saja sampai besok, sesuai agenda penyidik Ditreskriksus Polda Maluku siap yang akan menjadi calon tersangka,” jelasnya.

Dalam menlidik kasus korupsi sesuai arahan kapolri RI, dalam pulbaget apabila ada bukti permulaan cukup maka dilakukan gelar perkara tingkat penyilidikan dan didukung dengan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang dalam perkara dugaan kasus korupsi.

“Apabila dalam menetapkan tersangka kasus pancing tonda ini prosedur ditetapkan dalam arahan Kapolri RI bahwa dalam pulbaget dan ada bukti permulaan cukup maka dilakukan gelar perkara tingkat lidik dengan menetapkan tersangka,” jelasnya.

Sebelumnya, Mainassy dalam pengakuannya kepada penyidik, kalau dalam penyaluran bantuan pancing tonda ada campur tangan Gubernur Maluku, KA Ralahalu. Untuk diketahui, hasil penelusuran penyidik, negara dirugikan dari proyek pancing tonda DKP Maluku ini senilai  Rp1 miliar. (SAT)