Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pemdes Negeri Lima Diduga Sunat Anggaran Lahan Puskesmas

Pemdes Negeri Lima Diduga Sunat Anggaran Lahan Puskesmas (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Pemerintah Desa (Pemdes) Negeri Lima, Kecamatan Leihitu, kabupaten Maluku Tengah (Malteng), yang dipimpin oleh Pejebat Negeri Surahman Pesihatu, diduga menyulap anggaran pembebasan lokasi pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

Proyek APBD Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah dianggarakan pada awal Oktober 2014 kemarin. dana sebesar Rp20 juta diduga masuk ke kantor pribadi pejabat dengan dalil mengelabui masyarakat saat rapat desa. 

Hal ini diungkapkan salah satu pekerja Puskesmas, yang meminta namanya tidak dikorankan mengatakan kepada Info Baru. pejabat Negeri lima diduga menyalahgunakan anggaran pembebasan lokasi Puskesmas sebesar Rp20 juta.

Dalam kasus ini, sebelumnya Pemdes Negeri Lima menawarkan besar anggaran ke Pemkab Malteng sebesar Rp85 juta, namun Pemkab Malteng menyetujui sebesar Rp 50 Juta untuk pembebasan sendiri lahan tersebut.

Ironisnya, saat anggaran dicairkan pada pertengahan Oktober 2014 lalu, Pejabat Negeri Lima Surahman Pesihatu, mengumumkan besar anggaran ke perangkat desa dan warga, dari Pemkab Malteng sebesar Rp30 juta. Padahal total anggaran yang dicairkan ke Surahman sebesar Rp50 juta.

“Pejabat Negeri Lima telah menyunat anggaran pembebasan lahan Puskesmas sebesar Rp 20 juta. Sedangkan yang saya ketahui besar anggaran dari Pemkab Malteng itu Rp 50 juta. Karena saat itu, saya juga ikut dalam pembahasan anggaran tersebut,” beber Sumber kepada Info Baru belum lama ini.

Selain itu, lanjut Sumber tersebut, lokasi pembangunan Puskesmas sangat tidak layak, pasalnya bangunan dengan ukuran 30x40 M2 itu, dibangun diatas tanah timbunan yang belum dilakukan pengerasan tanah, serta tidak dibangun talut penahan.

“Lokasi juga tidak sesuai dengan besar anggaran Rp50 juta. Puskesmas dibangun di atas tanah timbunan yang rentang terjadinya longsor saat musim hujan,” kata dia.

Dirinya meminta agar pihak kepolisian secepatnya mengusut masalah tersebut. karena perbuatan pejabat Negeri Lima sangat merugikan orang banyak.

“Bukan hanya merugikan masyarakat, namun perbuatan ini sudah melanggar aturan hukum, olehnya itu, polisi harus mengusut pejabat Negeri Lima, yang sudah dengan sengaja membohongi warga Negeri Lima,” uajrnya. (SAT)