Pengusutan Kasus Tipikor Pemkab Malteng tak Berjalan Mulus

AMBON, INFO BARU--Pengustan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tengah (Malteng), yang dilakukan olh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku selama ini, rata-rata tidak berjalan mulus. Bahkan pengusutannya kasus dugaan tipikor lingkup Pemkab Malteng pengustannya dihentikan di tengah jalan.
Catatan Koran ini terkait sejumlah kasus dugaan tipikor lingkup Pemkab Malteng yang pengusutannya tidak berjalan mulus atau tidak pernah sampai ke meja hijau.
Bahkan sebagian kasus tipikor yang diduga melibatkan beberapa orang pejabat teras lingkup Pemkab Malteng itu, hingga kini belum juga dituntaskan oleh pihak Kejati Maluku.
Berikut sejumlah kasus dugaan tipikor lingkup Pemkab Malteng yang ditangani Kejati Maluku itu di antaranya, dugaan tipikor mega proyek pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM), di Desa Kobi Kecamatan Kobiseti, yang didanai APBN tahun 2009 sebesar Rp 45 Miliyar. Sebelumnya, kabarnya Kejati Maluku telah mengantongi 19 nama calon tersangka di kasus ini, termasuk sejumlah bahan/data maupun hasil tinjauan lapangan di lokasi proyek. Tapi kasus jumbo tersebut pengustannya kemudian dihentikan oleh pihak Kejati Maluku dengan alasan minim bukti.
Pihak Kejati Maluku berdalil kala itu dengan menggunakan tim ahli perkapalan asal kampus Politeknik Unpatti Ambon yang meneliti fisik kapal ikan tersebut, katanya kapalnya adalah kapal baru atau tidak bermasalah. Padahal dugaan awal kapal ikan yang dibeli tersebut adalah kapal bekas.
PT. Damis Mainsyo Direkturnya Seh¬guru Tuankotta yang memenangkan paket proyek tersebut diduga pula tidak melalui suatu proses tender sesuai ketentuan Keppres 80 atau diganti dengan Pertauran Presiden (Perpres) Nomor 70 tahun 2012. Anggaran dicairkan kemudian kapal pun di beli di Jawa.
Bahkan pembelian kapal ika DKP Malteng oleh kontraktor pun diduga tidak melibatkan pihak Laboratorium dan akademisi yang memiliki spesifikasi ilmu untuk meneliti fisik kapal. Hal tersebut pun tidak dilakukan oleh pihak Kontraktor dalam membeli kapal ikan milik DKP Malteng tersebut.
Sehingga ditengarai kuat pembelian kapal ikan DKP Malteng itupun tidak sesyuai spek. Kasus ini diusut saat Kejaksaan Tinggi Maluku dipimpin oleh Efendi Harahap. Bahkan kasus tersebut masuk skala prioritas atau tetap diusut hingga berproses di Pengadilan Tipikor Ambon.
Fatkanya lain, pasca pindahnya Efendi Harahap ke Kejagung RI di Jakarta, kasus dugaan tipikor pengadaan Kapal Ikan DKP kabupaten Malteng ini pengusutannya pun dihentikan oleh mantan Asisten Intelijen (Asintel), Kejati Maluku, Abdul Azis.
Kasus lainnya, dugaan tipikor belnja PNS kabupaten Malteng tahun 2007 hingga 2010 sebesar Rp 143 Miliyar yang diduga fiktif hingga sekarang pengustanya masih terkatung bahkan tidak berkembang.
Padahal kasus tersebut pihak Kejati Maluku telah memperoleh sejumlah bahan/data terkait atau yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menjerat pihak yang dinilai sangat bertanggung jawab dimana anggaran jumbo tersebut telah diselewengkan hingga menyebabkan Negara mengalamai kerugian keuangan hingga miliyaran rupiah, tapi penyeleweng anggaran Negara di kasus ini belum juga disentuh oleh pihak kejati Maluku. Bahkan kasus ini tetap nongol di fase penyelidikan. Belum ada lagkah maju yang dilakukan penyidik Kejati Maluku hingga menetapkan tersangka di kasus jumbo tersebut.
Selanjutnya, kasus dugaan tipikor melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) milik Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) kabupaten Malteng terkait dana operasional sekolah tahun 2010 Rp 2 miliyar yang diduga melibatkan Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Malteng, Askam Tuasikal. Lagi-lagi, pihak Kejati Maluku belum juga mengusutnya hingga tuntas. Bahkan sejak kasus ini ditangani penyidik Kejati Maluku belum juga menyentuh Askam Tuasikal minimal dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan penyelewengan anggaran DAK tahun 2010 tersebut.
Padahal kapasitas Askam Tuasikal di kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tapi pihak Kejati Maluku sampai sekarang belum juga memeriksa yang bersangkutan. (MAS)