Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

BAP Lima Tersangka Korupsi Dana Asuransi DPRD Malra Diproses

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia.
AMBON, INFO BARU--Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku sementara ini masih memproses atau merampungkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana asuransi DPRD kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Tahun Anggaran 2002-2003.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (12/12), mengakui kalau sementara ini penyidik sedang merampungkan berkas kasus tipikor dana asuransi DPRD Kabupaten Malra periode 1999-2004 tersebut.

Bobby menerangkan, lima tersangka yang sementara ini BAP mereka sedang dirampungkan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan agar disidangkan masing-masing, tersangka Harry Sarkol, Wilhelmus Barends, Gainau de Games, Muchsin Awad Aziz dan Victor J. Warat.

Menurut Bobby, jika sudah lengkap maka langsung dilimpahkan ke pengadilan. “Sementara ini, masih dalam proses perampungan. Kalaiu sudah lengkap ya tetap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ambon untuk diproses lanjut,” ujarnya.

Bobby menjelaskan, lima tersangka itu yang tersisa dari lima tersangka dimana kini sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Di antaranya, Walikota Tual Mahmud Muhammad Tamher, Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan, mantan anggota DPRD kabupaten Malra, periode 1999-2004, Ivo J Ratuanak, Abdul Mutalib Hasan Notanubun, dan Yosep Uli Rahali.

Untuk kasus ini, Walikota MM Tamher dan Wakil Walikota Tual, Adam Rahayaan termasuk tiga orang mantan anggota DPRD Malra, mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon pada 3 Desember 2014, dengan status hukum saat ini selaku terdakwa korupsi dana asuransi DPRD Malra tahun 2002-2003.

Seperti diberitan Koran ini sebelumnya, sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan dilakukan tim Kejati Maluku terungkap dana asuransi tahun 2002 sebesar Rp 1,41 miliyar dibagikan kepada 35 anggota DPRD Malra.

Dimana 35 anggota DPRD Malra ini, 11 diantaranya adalah anggota antar waktu dan masing-masing menerima Rp 30 juta, sedangkan 24 anggota DPRD lainnya memperoleh Rp45 juta per orang.

Selain itu, pada 2003, rata-rata anggota DPRD Malra memperoleh Rp135 juta per orang sehingga total dana yang dibagikan Rp 4,375 miliyar.

Kemudian, pada 2002 dan 2003 tidak ada polis asuransinya dan baru ada pada tahun 2004 dengan jumlah premi sebesar Rp6,4 juta per orang untuk jangka waktu lima tahun, tetapi kenyataannya hanya tahun pertama yang disetor dan tahun-tahun berikutnya tidak disetor anggota DPRD Malra. Sehingga menyebabkan negara merugi mencapai Rp 5,785 miliyar.

Sementara itu, kasus ini sejumlah mantan anggota DPRD Malra periode 1999-2004, sebagian besarnya telah menjalani putusan pengadilan.

Di antaranya, Hironimus Renyut dan Tony Karel Retraubun, Moses Savsavubun, Yohanis Wee, Fabianus Leo Rahanubun, Ruland Jufri Betaubun, Engelbertus Jan-warin, Petrus Renyaan, Oscar Thontji Ohoiwutun, Alexander Wiliam Rahandra, Paulus Vence Topatubun, Nelson Kadmaer, Musa M Kwaitota, Herman Refra, Juliana M Komnaris dan  HS Abdurahman.

Namun, anggota TNI yang juga terlibat dalam kasus ini, C Rettobjaan, MR Rahangmetan, M Rahakbauw yang sudah ditangani oleh Danpom, hingga proses hukumnya tidak jelas. (MAS)