Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Direktur TMI Kembali Mendesak Kejati Maluku Usut Hendra Sehartian

Direktur TMI Kembali Mendesak Kejati Maluku Usut Hendra Sehartian (Ilustrasi).
AMBON, INFO BARU--Direktur The Maluku Institute, Ahmad Ibra Lussy kembali mendesak, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku untuk mengusut Koordinator Tim Pendamping Masyarakat (TPM) Wilayah Maluku, Hendra Sehartian terkait penyelewengan anggaran pembangunan perumahan rakyat miskin di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBT).

Menurutnya, Kejati Maluku harus melakukan pengusutan kepada yang bersangkutan karena dana hibah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI yang diperuntuhkan bagi rakyat miskin di Kabupaten SBB itu diduga dikorupsi secara berjamaah oleh Hendra Sehartian dan sejumlah Raja-Raja di Maluku.

“Korwil TPM dan sejumlah Raja-Raja di Maluku terlibat melakukan penyelewengan terhadap dana hibah. Saya tauh betul kinerja mereka,” ungkap Ibra kepada Info Baru, Minggu (7/12).

Pada tahun 2013 lalu, Kemenpera RI telah mengucurkan dana hibah sebesar Rp 8.332.500.000.000.00,- dengan jumlah rumah miskin yang di renovasi sebanyak 1111 unit. Namun dari proses rekrutmen dan suvervisi calon penerima bantuan hingga pelaksanaan, telah terjadi banyak penyimpang.

Salah satu Tokoh Pemuda SBB ini mengatakan, Korwil TPM dan Raja-Raja tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perekrutan calon penerima bantuan, apalagi sampai mengelola dana hibah pemerintah. Hal tersebut sangat melanggar Peraturan Menpera RI Nomor 06 tahun 2013 tentang pedoman tupoksi TPM.

Terkait program itu, lanjut Ibra, setiap kepala keluarga penerima bantuan akan menerima dana sebesar Rp7.500.000,- yang dibelanjakan oleh Korwil TPM, Raja-Raja dan Dina F.E Tupamahu yang adalah Kepala Seksi Bina Swadaya Dinsos SBB. Belanja itu yakni, dalam bentuk material bahan bangunan.

Pada edisi Minggu (9/11) lalu, Info Baru memberitakan, Hendra Sehartian telah mengucilkan peran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBB. “Hendra Sehartian sengaja mengambil peran Pemkab, karena mengelabui mereka dengan menyebutkan dirinya adalah utusan dari Kemenpera,” ungkapnya.

Selaku Konsultan dan TPM BSPS 2013 Ibra mengaku, sangat memahaimi mekanisme dan alur dari proses program BSPS itu. Fakta lapangan membuktikan, kalau proses rekrutmen calon penerima bantuan sangat tidak fair, karena sebanyak 1111 unit rumah yang direhab di tahun 2013 lalu, hampir seluruhnya dialokasikan ke desa-desa yang berada di Kecamatan Taniwel.

Sementara desa-desa lain yang lebih awal mengusulkan ke Kemenpera seperti desa Luhu, Waisala, Kelang, Alang Asaude, Hualoy dan Tomalehu di Kecamatan Amalatu hingga kini belum juga di realisasikan.

“Saya menduga ada kepentingan politik yg di sisipkan melalui program ini, sehingga Ketua GMKI SBB (Hendra Sahertian-Red), tebang pilih dalam proses rekrutmen calon penerima dan desa-desa penerima bantuan. Kami sangat memahami mekanisme dan alur program BSPS Kemenpera ini,” katanya.

Untuk itu, Ibra meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku segera mengusut tuntas kasus ini, pasalnya tidak pantas uang Negara sebesar itu dikelola oleh pihak-pihak yang tidak jelas. Ditakutkan, jika tidak dikelolah oleh pihak yang berkompeten maka sangat rawan dan potensi korupsinya sangat terbuka lebar.

“Kami minta agar segera dilakukan investigasi terhadap kasus dimaksud. Laporan indikasi korupsi dana perumahan Kemenpera ini juga telah masuk di Kejari Piru, namun hingga kini belum ditangani.
Kami juga tidak tauh, apa motif dibalik itu, sehingga belum adanya penangan terkait kasus tersebut,” ujarnya.

Untuk itu ia mendesak, agar hal ini ditelusuri secara kedalam, karena didalam usulan laporan BPS tahun 2013, anggaran yang diperuntuhkan bagi 1111 unit rumah warga miskin itu telah dicairkan oleh Kemenpera melalui Kuasa Pengguna Anggaran. (TWN)