Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Korupsi LKS-SMK Disdikpora Maluku, Waktu Dekat Penyidik Limpahkan Berkas Tersangka

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia.
AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dalam waktu dekat akan melimpahkan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka masuk tahap penuntutan, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Lomba Kompetensi Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (LKS-SMK), Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) ProvinsI Maluku.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi wartawan di kantornya Senin (1/12), mengatakan, sementara ini penyidik masih melengkapi berkas tersangka dalam kasus tersebut.

Bobby mengatakan, jika sudah dilengkapi maka direncanakan dalam waktu dekat, BAP dua tersangka dalam kasus tersebut, sudah akan dilimpahkan ke Pengadilan TindaK Pidana Korupsi (Tipikor), Ambon, untuk proses lanjut yakni disidangkan.

Disamping itu, untuk sementara ini penyidik juga masih melengkapi berkas terkait dakwaan tersangka dalam kasus dimaksud. Selain melengkapi berkas, Bobby mengatakan, kasus ini masih tetap dikembangkan.

Sebelumnya, dalam kasus ini pihak Kejati Maluku telah menetapkan dua orang tersangka masing-masing, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), 2009 dan 2011 Ny Anthoneta Gasperz, dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN), Ny Corputty Louisa Corputty.

Dimana sesuai hasil audit BPKP Maluku, anggaran LKS SMK Disikpora Maluku yang diselewengkan pihak terkait, menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.424.053.000.

Selain itu, kasus ini, pihak Kejati Maluku telah memeriksa sejumlah saksi termasuk dua orang tersangka. Mereka di antaranya, mantan Kepala Dinas (Kadis), Pendidikan dan Olahraga Provinsi Maluku, Semmy Risambessy, Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Dikpora Maluku, Andre Jamlaay, PPTK 2009 dan 2011 Ny Gazpers, PPTK 2010 Ny Sekawael, dan PPK 2009 dan 2010 (untuk dana APBN), Ny Corputty.

Lima orang guru masing-masing Daniel Maitimu dan Ny. Salhuteru (guru pada SMK Negeri 7 Ambon), Ny. D Matulessy, Ny. F Engko, dan Ny. F Limahelu (guru pada SMKN 2 Ambon). Temrasuk, pemilik Hotel Beta dan Hotel Nisma.

Seperti dilansir Koran ini sebelumnya, kasus ini, pelaksanaan kegiatan LKS ini berpotensi korupsi. Pasalnya, pada 2008 LKS  dianggarkan dalam APBD tahun 2009. Sementara dalam APBN tahun 2009  dana untuk kegiatan tersebut juga telah dialokasikan.

Dana LKS yang bersumber dari APBD ini yang diduga selewengkan. Dananya dicairkan kemudian dibuat laporan pertanggungjawaban fiktif seakan-akan kegiatan LKS tersebut menggunakan dana APBD.

Dana pelaksanaan kegiatan LKS tahun 2009 yang bersumber dari APBN sebesar Rp Rp 1,4 Milyar. Sementara dana yang bersumber dari APBD untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 950 juta
.
Dana APBD dicairkan sebesar Rp 950 juta setelah kegiatan yang bersumber APBN selesai. Kemudian dibuat laporan fiktif seakan-akan kegiatan LKS itu menggunakan dana APBD, padahal tidak. Ini kan korupsi,” ujar sumber sumber itu.

Kemudian untuk kegiatan LKS di tahun 2010, dana yang digunakan bersumber dari APBD sebesar Rp 960 juta. Sedangkan dana APBN untuk kegiatan yang sama sebesar Rp 880 juta.

Dana APBN ini yang dicairkan dan dibuat laporan fiktif seolah-olah kegiatan LKS tahun 2010 menggunakan dana APBN padahal tidak.

Bedanya, pada 2011, pelaksanaan kegiatan LKS berjalan dengan dua sumber anggaran, yakni APBD yang terpakai sebesar Rp 600 juta dan APBN sebesar Rp 110 juta, sementara sisa yang tidak digunakan dikembalikan. Dimana dana APBN yang dikembalikan sebesar Rp 490 juta, sementara APBD dikembalikan sebesar Rp 90 juta. (MAS)