Hakim Harus Bijak Putus Perkara Tanah Bekas Hotel Anggrek
AMBON, INFO BARU - Kisruh tanah bekas Hotel Anggrek yang berada di Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau Ambon, antara PD Panca Karya milik pemerintah Provinsi Maluku dengan ahli waris pengganti Alm Simon Latumarea dan Saudara perempuan Maria Latumaria, hingga kini PN Ambon belum diputuskan.
Walaupun Pengadilan Negeri Ambon sudah mengeksekusi tanah bekas Hotel Anggrek di berada di dalam areal dusun pusaka dati Amaluang milik ahli waris almarhum Simon Latumarea, namun pihak Perusaha Daerah (PD) Panca Karya beralibi tanah tersebut berada pada dusun dati Usi Sapiuang.
Penegasan ini diungkapkan Beny Lokollo, salah satu ahli waris tanah dati dusun pusaka Sopi Amaluang kepada Info Baru di Ambon kemarin. “Putusan itu sudah mempunyai putusan hukum tetap. Pengadilan Negeri Ambon melakukan eksekusi dengan Nomor PN. AB.21/1950, sehingga kami selaku ahli waris pengganti almarhum Simon Latumarea dan sudara perempuan Maria Latumarea yang mengajukan permohonan eksekusi,” ungkapnya.
Tanah bekas Hotel Anggrek tersebut telah dieksekusi PN Ambon pada tanggal 6 April 2011 kemarin, menindak lanjuti terhadap eksekusi nomor 21 tahun 1950, bahwa bekas Hotel Anggrek berada di dalam areal dusun pusaka Dati Amaluang.
“Ini kan jelas bahwa tanah bekas Hotel Anggrek berada dalam tanah dusun pusaka dati Sopi Amaluang,” tegasnya.
Lanjut Lokolla, setelah PN Ambon melakukan eksekusi karena tanah bekas hotel anggrek telah lebih duluh dikeluarkan Hak Guna Bangunan (HGB) nomor 99 atas nama perusahan daerah panca karya yang berlaku dari tahun 1990 -2010.
“Setelah berakhir HGB tersebut, dan pengadilan melakukan eksekusi, seharusnya pemerintah mau memperpanjan lagi HGB nomor 99 tersebut harusnya ada pembicaraan terlebih dahulu dengan pemilik tanah, karena beda itu merupakan HGB perpanjangan sementara tanah ini telah dieksekusi artinya ada pemiliknya, tidak boleh diperpanjang,” bebernya.
Menurut Undang-undang HGB harus diperbaharui, dan sekarang setelah dieksekusi terjadi PD Panca Karya Provinsi Maluku yang merasa punya HGB telah mengajukan perkara perlawanan ke PN Ambon terhadap eksekusi PN Ambon.
“Dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon itu dalam putusan nomor 22 tahun 2012 menyatakan gugatan perlawanan tidak diterima, setelah tidak diterima kemudian PD Panca Karya kembali mengajukan gugatan baru dengan nomor perkara 103 yang sementara di persidangkan,” kesalnya.
Menurutnya, PD Panaca Karya mendalilkan bahwa tanah yang dieksekusi oleh PN Ambon yang tadinya berada di dusun pusaka Dati Amaluang, sementara menurut PD Panca Karya tanah bekas Hotel Anggrek tersebut berada pada dusun Dati Usi Sapiuang.
Dirinya menambahkan, jika kemudian PN Ambon sampai mengabulkan lagi gugatan dari pada PD Panca Karya lagi, maka akan membuat sebuah kepastian hukum kepada masyarakat, karena perkara itu telah dieksekusi dan bekas tanah Hotel Anggrek itu berada pada Dati Sapi Ama Luang.
”Jika pada akhirnya Putusan PN Negeri Ambon memenangkan PD Panca Karya, dan eksekusi bekas Hotel Anggrek tersebut berada pada Dusun Dati Usi Sapiuang maka dimana kepastian hukumnya,” ujarnya penuh tanya. (*)
Posting Komentar untuk "Hakim Harus Bijak Putus Perkara Tanah Bekas Hotel Anggrek "