Korupsi Proyek Jembatan Gaa, Tersangka Thommy Andreas Belum Diketahui Keberadaannya

AMBON, INFO BARU--Kejaksaan Tinggi Maluku hingga kini belum mengetahui keberadaan tersangka Thommy Andreas yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Gaa Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum-Humas), Kejati Maluku, Bobby Palapia, yang dikonfirmasi oleh Info Baru kemarin, belum mau bicara banyak terkait hal tersebut.
Bobby hanya mengatakan, yang bersangkutan (tersangka-Red) saat dipanggil kedua kalinya untuk diperiksa, yang bersangkutan mengutus keluarganya untuk memberitahukan kalau tersangka sedang bekeraja di Papua/Irian Jaya.
Belakangan hingga Selasa (2/12) kemarin, pihak Kejati Maluku belum juga mengetahui kepastian kebenaran atas keberadaan Thommy Andreas yang sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tipikor proyek pembangunan Jembatan di Kecamatan Tutuk Tolu Kabupaten ladang gas dan minyak bumi tersebut.
Padahal dalam kasus ini status yang bersangkutan adalah tersangka karena Thommy Andreas adalah pemenang lelang proyek tahun 2007 yang bersumber dari APBD, senilai Rp 2.162.782.000 (Rp 2,62 Miliyar), milik Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kabupaten SBT.
Sebelumnya, pekan kemarin, penyidik Kejati Maluku juga memeriksa mantan Kepala Inspektorat Kabupaten SBT, Harun Lestaluhu, dan salah satu staf pegawai Inspektorat Kabupaten SBT, Emil La Risman, Kamis (27/11) selaku saksi, untuk tersangka Nurdin Mony (Kepala Dinas PU Kabupaten SBT), Kontraktor Thommy Andreas (Pemenanga Lelang), dan Direktur Utama PT Putra Seram Timur, Beder Azis Alkatiri.
Mantan Bendahara Pengeluaran Dinas PU Kabupaten SBT tahun 2009, Nuraini Palembang dan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten SBT tahun 2007, Busro Mahulete juga telah diperiksa.
Termasuk Sekretaris Panitia lelang, Ny Sitty Fatma Pellu dan anggotanya, Abdul Latif Arey di Ambon pada 12 September 2014 serta Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Kabupaten SBT, Zainal Arifin Vanath, juga telah diperiksa pada 15 September 2014.
Selain itu, Direktur CV Nurlita , Jacobus Fofid (Konsultan Pengawas), dan Ketua Panitia lelang, Abdul Rahman Meilisa juga telah diperiksa.
Seperti diberitakan Info Baru sebelumnya, dalam kasus ini pihak Kejati Maluku telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Kepala Dinas PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony, Pemenang Lelang Proyek Jembatan Gaa, Thommy Andreas, dan Direktur Utama PT Putra Seram Timur, Beder Azis Alkatiri.
Untuk tersangka Thommy Andreas sudah tiga kali dipanggil pihak Kejati Maluku, tapi yang bersangkutan masih mangkir. Tiga kali panggilan yang dilayangkan itu masing-masing pada 27 Oktober 2014, 10 November 2014 dan pada 17 November 2014.
Thommy Andreas ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2014. Sedangkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Seram Bagian Timur (Kadis PU SBT), Nurdin Mony ditetapkan sebagai tersangka, pada 18 September 2014.
Dari pengembangan bergulir, pihak Kejati Maluku kembali menetapakan tersangka tambahan yakni Direktur Utama PT Putra Seram Timur, Beder Azis Alkatiri.
Tiga tersangka dalam kasus ini, penyidik baru memeriksa satu orang tersangka yakni Nurdin Mony (Kadis PU Kabupaten SBT). Sedangkan Thommy Andreas dan Beder Azis Alkatiri (direktur PT Putra Seram Timur), belum diperiksa dengan kapasitas masing-masing sebagai tersangka.
Seperti diberitakan oleh Info Baru sebelumnya, Thommy menggunakan PT Putra Seram Timur milik Bader Azis Alkatiri, untuk mengerjakan proyek itu. Namun hingga kini tak ada realisasi pekerjaan alias fiktif.
Sialnya, pihak Dinas PU Kabupaten SBT yang dipimpin Nurdin Mony itu membuat laporan pertanggungjawaban kalau proyek itu telah rampung pembangunannya.
Dalam proyek ini Kadis PU Kabupaten SBT, Nurdin Mony bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Karena temuan lapangan jembatan Gaa itu fiktif sehingga penyidik Kejati Maluku menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Sejumlah bahan berupa keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, serta data termasuk dokumen yang disita berkaitan dengan proyek fiktif tersebut sedang dikaji/dianalisa oleh penyidik Kejati Maluku.
Temuan jaksa di lapangan proyek jembatan Gaa itu sama sekali tidak dibangun atau fiktif. Celakanya, anggarannya telah dicairkan 100 persen.
Pemenang lelang proyek ini adalah PT Putra Seram Timur milik Beder Azis Alkatiri. Tapi Alkatiri bukan pihak yang mengerjakan proyek tersebut. PT Putra Seram Timur itu dipakai oleh Thommy Andreas untuk mengerjakan proyek, tapi diketahui fiktif.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka Thommy Andreas dan Beder Azis Alkatiri sejak ditetapkan menjadi tersangka belum diperiksa oleh penyidik. (MAS)