Ratusan Kendaraan di SBB Terazia Saat Operasi Zebra

PIRU-Operasi Zebra yang digelar Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seram Bagian Barat (SBB), sejak tanggal 26 November hingga Selasa (2/12) kemarin, telah berhasil menjaring sebanyak 125 unit kendaraan pelanggar lalu lintas.
Ratusan kendaraan baik roda dua maupun roda empat tersebut, terazia lantaran dinilai telah melanggar aturan dan tata tertib berlalu lintas.
“Sudah sekitar 120 lebih kendaraan roda dua dan roda empat yang kita tilang langsung ditempat, dalam operasi zebra ini. Pelanggaran yang dibuat diantaranya, surat-surat berkendara (STNK, BPKP dan SIM-red) tidak lengkap, tidak menggunakan helm dan tidak memasang kaca spion pada kendaraan” terang Kepala Satuan Lalu lintas (Kasat Lantas) Polres SBB, AKP N. Nanuru, SE. M.Si kepada Info Baru, saat sedang memantau jalannya operasi Zebra di Pertigaan jalan pelabuhan waipirit-gemba, Selasa (2/12).
Menurut dia, dari ratusan kendaraan yang ditilang itu, pihaknya telah menyita puluhan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan juga puluhan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) milik pengendara. Sementara untuk kendaraan yang tidak memiliki surat-surat sama sekali, langsung ditahan kendaraannya.
“SIM, STNK dan kendaraan yang disita itu akan dikembalikan ke pemiliknya, seteleh selesai disidang dan setelah para pemiliknya membayar besaran denda yang diputuskan dalam siding nanti. Dan waktu sidangnya akan berlangsung pada Sidang tanggal 12 Desember,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menurutkan, besaran sanksi yang dikenakan ke para pelanggar, akan disesuaikan dengan tabel denda yang dibuat Pemerintah Daerah SBB. “Dan, yang bisa memutuskan hal itu hanyalah pengadilan,” Sebutnya.
Terkait besaran denda terhadap perpasal pelanggaran yang dikenakan, semisal sebuah kendaraan tidak memiliki kaca spion, menurut dia, kalau sesuai aturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, maka besaran dendanya adalah Rp. 250 ribu. Namun, dengan adanya nota kesepahaman (MoU) yang telah dibuat Pemda SBB, maka dendanya diturunkan menjadi Rp 150 ribu. “sementara tidak menggunakan helm dikenai denda sebesar Rp.100 ribu, SIM kendaraan roda dua Rp. 300ribu, Roda empat Rp.500ribu dan roda enam Rp.750ribu. sedangkan STNK untuk roda dua Rp.150ribu dan roda empat Rp.250ribu,” jelas Nanuru.
Dikatakan, selain untuk penertiban kendaraan,target dari operasi zebra tersebut juga sebagai ikhtiar untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Dia menyebutkan, ditahun 2014 ini, angka kecelakaan lalulintas yang sudah terjadi diwilayah SBB sudah mendekati 40 kasus. Dari 40 kasus tersebut, 50 persen korban langsung mengalami kematian, sementara sisanya ada yang mengalami luka berat, ada pula yang mengalami luka ringan.
Dengan kondisi itu, dia menghimbau kepada para pengendara baik roda dua maupun roda empat, agar senantiasa mentaati peraturan berlalulintas, sehingga kecelakaan saat berlalu lintas bisa terhindari. “Ini perlu diigat oleh saudara-saudara yang menggunakan kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Banyak kecelakaan yang terjadi akhir-akhir ini disebabkan karena si pengendara tidak mentaati secara baik peraturan berlalu lintas,” Himbaunya. (R0L)