Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Asal Bunyi, Sekertaris PAN Dilaporkan ke Polisi

AMBON, INFO BARU - Tuduhan yang diungkapkan Sekertaris Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PAN Provinsi Maluku, M. Taha Latar adalah pembohongan publik. Mobilisasi massa dari MANDAT saat Pilkada ternyata tidak terbukti dan sangat tendensius.

Oleh karena itu, dalam waktu dekat tim pemenangan pasangan MANDAT akan melaporkan tindakan pencemaran nama baik kepada pihak kepolisian. “Apa yang dituduhkan sekertaris DPW Partai Amanat Nasional, M. Taha Latar terkait mobilisasi massa di TPS 16 Desa di Galunggung, Desa Batu Merah adalah pembohongan publik,” ungkap Lendy Patty salah satu Fungsionaris DPD PDI-P Provinsi Maluku, kepada wartawan di Sekertariat pemenangan PDI-P di Batu Gajah.

Menurut Lendy Patty, hal ini sengaja dilakukan M. Taha Latar, untuk mejatuhkan pasangan MANDAT tanpa disertai bukti yang jelas. Akibatnya, Sekertaris PAN ini, ditantang untuk memberikan bukti terkait mobilisasi massa yang dituduhkan sehingga jangan asal bicara tanpa memiliki bukti dan fakta di lapangan. “Jangan asal bunyi di media massa tanpa punya data yang akurat. Buktikan jika pasangan MANDAT melakukan mobilisasi massa,” tegasnya.

Dikatakan, di SMA 13 terdapat enam TPS dimana pasangan MANDAT mendapat urutan ke empat dan lima. Ambil misal di TPS 16 pasangan MANDAT hanya mendapatkan 7 suara.

“Apa yang dituduhkan Sekertaris DPW PAN sangat tendensius. Polisi agar mengusut tuntas kasus pencemaran nama baik yang dilakukan M. Taha Latar,” tegasnya.

Informasi yang berhasil dihimpun Info Baru di Mapolres Ambon menyebutkan, apa yang ditulis di Harian Siwalima adalah tidak benar, mobil jurusan IAIN Nomor Polisi DE 377 KU yang dikendarai Sinyo dan mobil angkot jurusan Kebun Cengkeh dengan Nomor Polisi DE 374 KU yang dikendarai Rudi dimana ditumpangi enam mahasiswa perempuan yang berasal dari Seram Bagian Timur (SBT) bukan bertujuan ke rumah Pak Daud Sangadji.

“Hasil pemeriksaan enam mahasiswa, tujuan mereka bukan ke rumah Pak Daud Sangadji. Kebetulan ada razia, kemudian mereka digiring dengan dugaan mobilisasi massa, karena dalam hasil pemeriksaan tidak terbukti melakukan pencoblosan,” jelas sumber tersebut kepada Info baru kemarin.

Sementara mobil STAIN dengan Nomor Polisi DE 594 KU yang dikendarai Anto. Apa yang diungkapkan saksi Nang itu adalah benar menghentikan angkot-angkot yang disebutkan di atas menuju kediaman Daud Sa¬ngadji di Galunggung.

Tapi belum sampai di kediaman Daud Sangadji, Nang dan rekan-rekannya keburu ditahan aparat kepolisian dan digiring ke Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease di samping Lapangan Bola Galunggung sekitar pukul 11.30 WIT, karena saat itu ada razia.

“Saat itu ada razia, mobil STAIN dengan Nomor Polisi DE 594 KU yang ditumpangi 16 orang tersebut, diberhentikan, kemudian kami menduga mereka melakukan mobilisasi untuk mencoblos, karena banyak orang, maka kami mengamankan sementara di Mapolres,” jelas sumber tersebut.

Lanjut dia, dalam hasil pemeriksaan 16 orang tersebut mereka tidak terbukti melakukan pencoblosan kami menyerahkan kepada Panitia Pengawasan Pemilu (Panwas) Kota Ambon dan yang menanganinya adalah Ibu Reza.

“Mereka 16 orang tidak terbukti melakukan pencoblosan, kami langsung menyerahkan kepada Panwas Kota Ambon untuk dilakukan pemeriksaan, dan hasilnya tidak terbukti,” tegasnya.

Bahkan dirinya menyarankan kepada tim pemenang MANDAT untuk melaporkan oknum-oknum yang menuding tim pasangan MANDAT, jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka dilaporkan saja kepada pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik,” ajaknya. (*)

Posting Komentar untuk "Asal Bunyi, Sekertaris PAN Dilaporkan ke Polisi"