Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Tim Mandat Lapor Ke Bawaslu Maluku

AMBON-Berkaitan dengan penundaan Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara 11 Juni lalu, sangat berimplikasi pada pemilih Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Hal ini berkaitan dengan laporan langsung masyarakat kepada Tim Pemenangan MANDAT , selanjutnya oleh timwan MANDAT menindaklanjutinya dengan melaporkan masalah ini ke Bawaslu Provinsi Maluku.

Menurut Wakil Ketua Tim Pemenangan MANDAT, Edwin Huwae, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Sekretariat TMP MANDAT di kawasanBatugajah semalam (18/6) yang pertama terjadi adalah pada tanggal 11 Juni 2013 dini hari, KPUD Kabupaten Maluku Tenggara mengumumkan penundaan Pemilukada Malra.

‘’Pada saat yang bersamaan, di hari itu juga ada pemilih yang sudah terlanjur datang ke TPS, tapi sebagian besar KPPS khususnya di Ohoijang, Watdek dan Desa Langggur tidak mau melakukan pemungutan suara, kecuali di tiga TPS yaitu TPS 12, 13 dan 15 di Kelurahan Ohoijang Watdek,’’ ungkapnya.

Selain itu, lanjutnya lagi, hampir seluruh TPS di Kelurahan Watdek Ohoijang tidak melakukan pemungutan suara. Pemungutan suara baru dimulai pukul 14.00 WIT waktu setempat. Pada saat TPS dimulai, ternyata banyak pemilih yang sudah pulang.

Akibatnya, partisipasi pemilih di Ohoijang, Watdek dan Desa Langgur sangat sedikit sekali. Dari situasi dan peristiwa yang terjadi sesuai dengan Peraturan KPU nomor 72 tahun 2009 tentang pedoman Tata cara pemungutan dan penghitungan suara khusus pasal 2 dan pasal 3 ayat 5, ternyata KPU Maluku dan KPU Maluku Tenggara telah melanggar ketentuan aturan tersebut.

Karena seharusnya jika penundaan itu dilakukan, tidak boleh serta merta pada hari itu juga dilaksanakan. Harus dibuat jadawal baru dengan mengumumkannya secara luas dan tersebar, agar supaya masyarakat pemilih menggunakan hak pilihnya, kemudian dilakukan pada hari itu juga.

Sehingga masyarakat yang sudah datang di TPS sebelumnya, langsung pulang dan tidak sempat menggunakan hak pilihnya karena sebaran informasi tentang penundaan Pilkada Maluku Tenggara waktu itu tidak merata di semua tempat, khususnya di Ohoijang, Watdek dan Desa Langgur.

Menurutnya, kalau merujuk pada ketentuan KPU nomor 72 tahun 2009, mestinya dimulai perhitungan suara pada pukul 7.00 WIT dan berakhir pukul 13.00 WIT. Pertanyaannya adalah atas dasar apa KPU Provinsi dan KPUD Maluku Tenggara melaksanakan pemungutan suara pada hari yang sama yakni tanggal 11 Juni pukul 14.00.

Padahal waktu itu, masyarakat sudah datang berbondong-bondong di TPS, akhirnya kembali pulang ke rumah masing-masing, akibatnya banyak pemilih yang tidak datang menggunakan hak pilihnya, padahal sebagian besar pemilih yang tidak datang ini adalah pendukung MANDAT.

‘’Hari ini (kemarin, Red) mereka telah menyampaikan laporan kepada tim manajemen Pemenangan MANDAT, dan kami telah menyampaikan laporan resmi kepada Bawaslu Maluku untuk segera melakukan perhitungan suara ulang di Keluarahan Ohoijang, Watdek maupun Desa Langgur,’’ tegasnya.

Masyarakat yang datang melapor di TMP MANDAT adalah perorangan dan laporan ini dibuat di atas kertas bermaterai dan menyatakan bahwa pada waktu itu, mereka tidak mendapatkan informasi yang tepat berkaitan dengan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur di Kabupaten Maluku Tenggara. (*)

Posting Komentar untuk "Tim Mandat Lapor Ke Bawaslu Maluku"