Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Pengawasan Tidak Jalan, Bawaslu Maluku Ompong

AMBON, INFO BARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku yang dikomandoi Dumas Manery, SH seakan tertidur pulas alias ompong. dan tidak punya nyali menindaklanjuti sekian banyak pelanggaran Pemilukada yang dilakukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku periode 2013-2018. Lembaga yang katanya independen ini ternyata sudah terkontaminasi dengan kepentingan yang mencoreng integritas Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu di daerah. Tugas-tugas pengawasan pun tidak berjalan maksimal. Buktinya, spanduk pasangan calon nomor 5, Said Assagaff dan Zeth Sahuburua (SETIA) secara nyata telah melakukan provokasi dengan mengajak masyarakat untuk memilih figur yang berpotensi menang satu putaran. Ini jelas sangat provokatif karena sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU No. 69 tahun 2009, pasal 13 huruf (a), (b) dan (c). Bukan saja itu, PP No 6 tahun 2005, pasal 58 ayat 2 dan UU No 32 tahun 2004 pasal 76 ayat 4, jelas-jelas telah mempertegas tugas Bawaslu untuk segera mengambil tindakan, namun sayangnya Bawaslu Maluku maupun Panwas kabupaten/kota lainnya tidak punya komitmen untuk menindaklanjutinya.
Ketua Bawaslu Maluku Dumas Manery yang dihubungi via handphone justru tidak berani mengatakan kalau spanduk tersebut bersifat provokatif. “Kami sementara melakukan pemetaan dengan tim ahli bahasa apakah ini bersifat provokatif atau tidak,” kata Manery santai. Padahal sebentar lagi sudah masuk masa tenang dan seluruh atribut kampanye sudah harus diturunkan. Ini bukti Bawaslu tidak punya taring untuk menindaklanjutinya. Bukan saja itu, SMS provokatif yang dilakukan Ketua tim SETIA Jantje Wenno yang bersifat provokatif dan bernuansa SARA pun tidak ditindaklanjuti. Akhirnya kasus ini sudah sampai di polisi dan itu pun dilaporkan oleh kandidat lain yang merasa dirugikan dengan SMS tersebut. Sayangnya Bawaslu Maluku hanya sebagai penonton tanpa berbuat apa-apa. Pantauan di kantor Bawaslu di Karang Panjang, setiap hari staf melakukan inventarisasi berbagai pelanggaran yang terjadi di kabupaten/kota namun tidak ada action di lapangan.
Dalam kampanye akbar di lapangan merdeka, terlihat pelibatan anak-anak kecil dengan atribut lengkap mengikuti kampanye, dibiarkan begitu saja, sementara praktek ini tidak diperbolehkan dalam Undang-Undang. Indikasi lain, pembagian sembako oleh tim sukses sesuai UU sudah masuk dalam money politik namun, Bawaslu hanya menutup mata dari kasus-kasus dimaksud.
Bukan saja itu, rumah dinas Wakil Gubernur Maluku, yang dipakai untuk konsolidasi pasangan SETIA pun tidak berani ditindak. Padahal jarak antara kantor Bawaslu Maluku dengan rumah dinas Wakil Gubernur hanya berkisar ratusan meter. “Sangat disayangkan Bawaslu Maluku sudah tidak independen lagi, integritas lembaga dan orang-orang yang dipercayakan negara sebagai Pengawas Pemilu juga sudah diragukan, karena sudah terkontaminasi dengan kepentingan. Fungsi pengawasan sangat lemah dan ini juga karena SDM dalam melakukan fungsi-fungsi pengawasan juga sangat rendah,” tegas aktifis PMII Harnita kemarin. Dirinya mengingatkan kepada Bawaslu agar kegagalan pengawasan Pilgub Maluku jangan terulang lagi di Pemilu Legislatif, Pilpres dan seterusnya. Bahkan diakui bersama beberapa kolega aktivis ingin menggalang dukungan agar kinerja Bawaslu Maluku segera dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. (ALY)

Posting Komentar untuk "Pengawasan Tidak Jalan, Bawaslu Maluku Ompong"