Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Maluku

AMBON, INFO BARU - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Tuasikal dan Hendrik Lewerissa (TULUS) melalui kuasa hukumnya Helmy Sulilatu, SH meminta Mahkamah Konstitusi (MK) RI untuk membatalkan beberapa keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku lantaran telah melanggar aturan dan ketentuan hukum.

Permintaan tersebut ditegaskan Sulilatu saat membaca gugatan Pasangan TULUS di depan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi. Gugatan yang terdiri dari enam butir tersebut menyebutkan, pertama mengabulkan permohonan yang dimohonkan Pemohon untuk seluruhnya.

Kedua, membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013 tanggal 2 Juli 2013, ketiga membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Maluku Nomor 23/dan seterusnya tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Maluku.

Keempat, membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Maluku Nomor 24/dan seterusnya Tahun 2013 tentang penetapan pemenang pertama dan kedua Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Tahun 2013.
Kelima, meminta MK memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Provinsi Maluku, dan keenam mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 atas nama Abdullah Vanath dan Drs. Martin Maspaitella, M.Si serta Pasangan Calon Nomor Urut 5 atas nama Ir. Said Assagaff dan Dr. Zeth Sahuburua, S.H. sebagai pasangan calon dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Maluku Tahun 2013, atau setidak-tidaknya menyatakan batal demi hukum.

Lebih lanjut Sulilatu meminta agar MK dapat memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat Maluku. ‘’Kami minta Mahkamah Konstitusi memutuskan perkara ini dengan adil, agar tidak terjadi polemik di masyarakat Maluku,’’ tegasnya. (*)

Posting Komentar untuk "MK Diminta Batalkan Keputusan KPU Maluku"