Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Suara Rakyat Disulap, KPU Maluku Diinterupsi

AMBON, INFO BARU - Rapat pleno Rekapitulasi perhitungan suara di KPU Maluku, diwarnai hujan interupsi dari saksi Herman A. Koedoeboen-M Daud Sangadji (MANDAT) dan pasangan Abdullah Tuasikal-Hendrik Lewerissa (Beta-Tulus) saat rekapitulasi perhitungan suara di Kabupaten Buru. 

Dari hasil Rekap suara di Buru, ditemukan  471 suara tidak sesuai dengan surat suara pemilih, sehingga terindikasi kuat ada upaya sistematik yang dilakukan untuk memberikan 471 suara ini kepada pasangan SETIA. 

“Hasil Rekapitulasi suara Kabupaten Buru terdapat selisih jumlah pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih, sangat berbeda dengan jumlah 471 surat suara yang terpakai, ” ungkap Huwae dalam interupsinya. 

Lanjut Huwae, suara DPT Kabupaten Buru sebanyak 61.172. Angka ini dikombine dengan data pemilih yang menggunakan hak pilih harus sama dengan suara sah. 60. 522 ditambah TPS lain yang menggunakan KTP sebanyak 179 orang  sehingga jumlah pemilih menjadi 60.701. Ada terjadi penggelembungan sebanyak 471 suara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh KPU Kabupaten Buru. 

‘’Kecurigaan di Kabupaten Buru ini dilakukan secara sistematik antara tim sukses dengan oknum KPU Kabupaten Buru. ‘’Oleh karena itu kami mengajukan keberatan dan meminta agar kotak suaranya dibuka untuk dihitung ulang suara setingkat di bawahnya yakni membuka seluruh sertifikasi tingkat kecamatan,” jelasnya.

Menurutnya, mungkin saja ada penambahan kepada salah satu pasangan calon tertentu, tapi, ada indikasi kecurangan yang dilakukan secara sistematik dari bawah yang pada akhirnya berakibat kepada jumlah akhir yang menggunakan hak pilih dan surat suara tidak sama,” tudingnya.

Menyikapi pernyataan interupsi tersebut, anggota KPU Nasir Rahawarin menyatakan bahwa surat suara sebanyak 471 adalah akumulasi kesalahan yang dilakukan dari tingkat TPS, PPS sampai PPK di lima kecmatan dari tiap TPS.  Ini kesalahan terkecil,  atau human eror. 

‘’Dengan rasio lima Kecamatan terjadi kesalahan-kesalahan kecil atau human eror. Angka ini  kurang dari 5%.  ini hanya human eror, bisa saja hilang dari rekapitulasi, ,” jelas Nasir.
Namun hal ini dibantah keras oleh Huwae bahwa angka kecurangan dalam perhitungan suara atas dasar asumsi KPU Provinsi Maluku, karena  tidak bisa ditambahkan untuk disamakan begitu saja dalam sidang pleno KPU atas dasar asumsi, sehingga  harus dicari salah dimana. ‘’Harus dicari kesalahan dari mana, sampai ketemu baru bisa dilanjutkan,” tegasnya. 

Huwae memberikan atensi terhadap rekapitulasi tingkat Kabupaten Buru, Buru Selatan, SBT dan Maluku Tenggara, karena ada pelanggaran serius yang dilakukan di lima Kabupaten yang berakibat pada penambahan suara bagi pasangan calon tertentu dan pasangan MANDAT sangat dirugikan.

Akhirnya disepakati untuk dibentuk tim kecil guna mengungkapkan tabir penggelembungan suara di Kabupaten Buru. Sidang Rekap perhitungan suara dihentikan sementara hingga Jumat, (28/6).

“ Hasil ini akan digugat oleh banyak pihak, karena prinsipnya jika pemimpin yang lahir dari proses yang keliru, saya kira akan tidak mampu berbuat banyak, karena legitimasinya di masyarakat tidak kuat,” timpalnya.

Lanjut Huwae, jika tim kecil yang dibentuk dalam sidang pleno tersebut tidak menemukan kesalahan itu dimana, maka konsekuensinya Panwas Kabupaten Buru da Bawaslu Maluku harus merekomendasikan agar dilakukan perhitungan ulang di TPS, kalau tidak maka tidak bisa menemukan kebenaran, sebab  yang dicari adalah kebenaran materil dan formulirnya.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat Maluku berharap agar hasil Rekapitulasi dan proses pemilihan umum bisa menghasilkan pemimpin yang lahir dari proses demokrasi yang benar dan berkualitas.  Jika tidak, maka pasti akan menghasilkan sesuatu yang mungkin saja tidak diharapkan. (*) 

Posting Komentar untuk "Suara Rakyat Disulap, KPU Maluku Diinterupsi"