Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Ketidakadilan Demokrasi Disidang MK

AMBON, INFO BARU - Hari ini 17 Juni, Sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Maluku mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Digelarnya sidang PHPU ini berdasarkan pengajuan gugatan tiga pasangan calon gubernur dan Wakil Gubernur Maluku dan terregistrasi sesuai nomor perkara masing-masing, dimana pasangan TULUS teregistrasi dengan nomor perkara 91/PHPU.D-XI/2013, BOB-ARIEF (nomor perkara 92/PHPU.D-XI/2013), dan MANDAT (nomor perkara 94/PHPU.D-XI/2013).

Dalam Persidangan di MK hari ini, Tim MANDAT akan diback up enam pengacara kondang yang ditunjuk langsung DPP PDI Perjuangan, disamping pengacara sekaligus anggota DPRD Maluku Edwin Huwae.

Sementara dua pasangan calon lainnya yakni TULUS dan BOB ARIEF juga telah mempersiapkan sejumlah pengacara kondang dalam sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Maluku di MK.

Dipastikan, agenda persidangan PHPU di MK akan berlangsung sebanyak tiga kali yakni sidang pertama pembacaan gugatan, sidang kedua dengan agenda pembuktian materi-materi gugatan melalui alat bukti dan keterangan saksi, sedangkan sidang ketiga adalah kesimpulan dan putusan.

JIka tidak ada halangan, dalam bulan Juli ini  sudah bisa didengar keputusan MK tentang gugatan PHPU Pilkada Maluku yang diajukan MANDAT, TULUS dan BOB ARIEF. (*)

Posting Komentar untuk "Ketidakadilan Demokrasi Disidang MK"