Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Jaksa Terbentur Dengan Hasil Audit BPKP

AMBON, INFO BARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kini mengalami kendala mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana Mulitimedia dan sarana penunjang milik Dinas Pendidiakn Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) yang didanai APBD 2011, Rp  1.574.425.000.

Pasalnya, hingga kini Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (bpkp) Provinsi Maluku, belum juga menyerahkan hasil audit kepada Korps Adhykasa.

Sehingga hal tersebut menyebabkan pegusutan kasus ini pun, hingga kini mengalami kendala atau terhambat lantaran belum ada hasil audit menyangkut indikasi kerugian keuangan negraa dari penyelewengan dana proyek ini.

Padahal Kejati Maluku telah melayangkan surat kepada pihak bpkp Provinsi Maluku, 12 Juli 2012 lalu.

Anehnya, hingga 2013 ini, lembaga auditor milik Negara itu, belum juga menyerahkan hasil audit soal seberapa besar dugaan kerugian keuangan Negara dibalik proyek Multimedia milik Disdikpora Maluku tersebut.

Proyek senilai Rp 1.574.425.000 ini didanai APBD Provinsi Maluku tahun 2011 telah dilaporkan Direktur CV. Bahari Mandiri, Samsul B Soamole, Jumat 13 Januari 2012 lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Maluku, Bobby Palapia yang dikonfirmasi Info Baru di ruang kerajanya Senin (26/8) kemarin mengaku, bpkp Provinsi Maluku hingga kini belum menyerahkan hasil audit menyangkut dugaan kerugian Negara di proyek Multimedia Disdikpora Maluku itu.

Kendati demikian, Palapia tidak menguraikan secara detail soal sejauhmana perkembangan kasus ini. “Kasus proyek Multimedia itu jakasa masih menunggu hasil audit dari bpkp saja,” singkatnya.

Sekedar diingat, pada 12 Juli 2012 lalu, Kejati Maluku telah melayangkan surat kepada BPKP Maluku untuk audit investigasi atas dugaan korupsi di proyek bantuan peralatan Multimedia milik Disdikpora Provinsi Maluku.

Dengan belum diserahkan hasil audit dari bpkp Maluku itu sehingga pegusutan kasus ini mengalami hambatan atau belum bisa dinaikan statusnya ke penyidikan.

Kasus ini pihak Kejati Maluku dalam hal ini Bagian Intelijen dan Bagian Pidsus berbeda pendapat atau pecah kongsi atas dugaan kerugian negara yang sebelumnya telah dipaparkan tim penyidik Intelijen yang pimpinan Asintel Abdul Aziz.

Pasalnya, penyidik Intelijen Kejati Maluku telah mengan¬tongi sejumlah bahan/data yang bisa dijadikan bukti atas dugaan mark up proyek bantuan per¬alatan multimedia milik Disdikpora Provinsi Maluku tersebut.

Apalagi, proyek mulitimedia senilai terungkap, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim ahli dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) menemuka adanya ketiakberesan dari tender hingga pelaksanaan proyek senilai Rp 1.574.425.000 yang didanai APBD Provinsi Maluku 2011 tersebut, sarat penyelewengan.

Tak hanya itu, tim ahli juga menemukan indikasi, peralatan multimedia miliki Disdikpora Maluku yang disalurkan ke sekolah-sekolah  hanya rakitan atau tidak sesuai dalam kontrak proyek ini.

Hingga berita ini naik cetak, sejumlah pejabat teras lingkup Disdikpora Maluku telah diperiksa jaksa diantaranya, Amelia Passal selaku Ketua Panitia Tender proyek, Andre Jamlay selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Direktur CV. Talenta Karya, Marthen Latupeirissa (kontraktor) proyek pengadaan sarana multimedia dan pengadaan sarana penunjang. (*)

Posting Komentar untuk "Jaksa Terbentur Dengan Hasil Audit BPKP"