Kasus Jembatan Wae Namto Mandek
AMBON, INFO BARU - Penanganan kasus dugaan korupsi pekerjaan jembatan Wae Namto di Kejari Masohi hingga kini masih mandek. Pasalnya, mega proyek tahun 2011 yang menelan dana sebesar Rp. 3,16 miliar yang dikerjakan Marten Thomas Direktur PT. Ganesa Indah dimana ditengarai dikerjakan tidak sesuai spesifikasi kontrak, sehingga negara dirugikan sekitar Rp. 2 miliar.
Sayangnya hingga kini, Marthen Thomas Kontraktor yang menangani pekerjaan proyek tersebut dan beberapa paket proyek lainnya pada sejumlah instansi, yang ditengarai kuat bermasalah tidak tersentuh hukum sama sekali.
Ironisnya kasus tersebut hingga sekarang tidak diketahui penanganannya di bawah pimpinan Kajari Masohi, Edwin Kalampang. Penanganan kasus tersebut dinilai tidak transparan.
Hal ini juga diungkapkan salah satu sumber Info Baru di Masohi bahwa penanganan kasus Wae Namto di Kajari Masohi hanya sampai pada tingkat penyelidikan. ”Penanganan kasus tersebut hanya sampai pada tingkat penyelidikan, selebihnya tidak ada perkembangan lagi,“ jelas sumber tersebut kepada Info Baru kemarin.
Bahkan sumber tersebut menuturkan perkembangan kasus Wae Namto Jaksa Kacabjari Masohi tidak pernah terbuka mengungkapkan kasus tersebut,” Untuk penanganan kasus tersebut jaksa di Kejari Masohi tidak pernah terbuka penanganan kasus tersebut,” beber sumber tersebut.
Selain itu dirinya juga mengakui jaksa sudah turun di lapangan guna melihat perkembangan kasus tersebut, namun hingga sekarang tidak ada informasi perkembangannya.
Terkait hal tersebut Ketua Bidang Infestigasi LSM Aliansi Indonesia, Husein Wasahua mendesak Kejari Masohi guna mengusut tuntas proyek Wae Namto tahap pertama tahun 2011 sebesar Rp. 3,16 miliar yang merugikan Negara sekitar Rp. 2 miliar.
“ Kejari Masohi harus mengusut tuntas kasus jembatan Wae Namto di Jalan Kobosonta Banggoi yang merugikan Negara Rp. 2 miliar karena tidak sesuai kontrak, kerana tiang pancang beton di cetak di tempat, tidak menggunakan pabrikan sesuai spesifikasi kontrak,” desaknya.
Lanjut Wasahua, sesuai ketentuan dokumen kontrak buku jilid 4 spesifikasi teknik, Devisi 7. Struktur, seksi 7.1, 7.2, 7.3 dan 7.6, menegasakan, beton pracetak harus dari fabrikasi dengan mutu beton fc'35 Mpa K-400 atau lebih karena struktur pracetak dan komposit tiang pancang merupakan beton pratekan pracetak yang dibuat dengan cara pre-tension (penegangan sebelum pengecoran) maupun post-tension (penegangan setelah pengecoran), tegasnya lagi.
Sementara beton yang diizinkan cor di tempat sesuai jenisnya yang diatur dalam dokumen spesifikasi devisi 7, Seksi 7.6. yakni tiang bor beton cor Langsung di Tempat' bukan tiang pancang beton pracetak. (*)
Posting Komentar untuk "Kasus Jembatan Wae Namto Mandek"