Kejati Maluku Redam Kasus Tipikor KTM Rp 49 Miliar
AMBON, INFO BARU - Kasus dugaan korupsi proyek pematangan lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) hingga kini tidak mengalami perkembangan berarti atau terkesan diredam pihak Kejati Maluku.
Padahal mega proyek KTM di Desa Kobi Kecamatan Kobiseti Kabupaten Malteng tersebut sebelumnya, korps Adhyaksa Maluku telah mengantongi 19 nama calon tersangka.
Hanya saja, hingga kini kasus ini sementara diredam pihak Kejati Maluku. Status kasus ini masih intens atau nongol di ranah penyelidikan (Lid).
Meski sejumlah pihak terkait mulai dari pejabat teras lingkup Pemkab Malteng beserta para kontraktor telah dimintai keterangan untuk mega poyek yang belakangan diduga kuat anggaran Rp 49 miliar yang bersumber dari APBN 2009, 2010 dan 2011 itu telah diselewengkan pihak yang berkompeten, tapi belum juga ada satu pihakpun yang resmi ditetapkan menajdi tersangka.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat (Kasi Penkum) Kejati Maluku Bobby Palapia yang coba dikonfirmasi Info Baru Kamis (15/8) kemarin belum bisa berkomentar.
Begitu juga dengan Asisten Intelijen kejati Maluku Abdul Aziz yang dikonfirmasi kemarin menyangkut sejauhmana perkembangan kasus dugaan Tipikor mega proyek KTM ini, Abdul Aziz juga tidak berkomentar alias bungkam.
Informasi lain yang dihimpun Koran ini dilingkup gedung Kejati Maluku kemarin menyebutkan, kasus mega proyek KTM ini bakal dihentikan pihak Kejati Maluku. Dalih pihak Kejati Maluku kalau mega proyek KTM itu sejauh ini, belum ada temuan adanya kerugian Negara.
Padahal hasil audit dari BPKP belum ada ditangan Kejati Maluk. Tapi kemudian pihak lingkup Kejati Maluku ada yang mengatakan dugaan korupsi KTM itu tidak bermasalah.
Pasalnya, mega proyek KTM didanai APBN 2009, 2010, 2011, Rp 49 miliar dan APBD Malteng 2011, Rp 1,7 miliar untuk pelepasan lahan bermotif koupsi lantaran hingga kini mega proyek init k kunjung rampung.
Kasus dugaan tipikor jumbo ini, telah diekspose perdana Jumat 11 Januari 2013, diruang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Anton Y.P Hutabarat.
Dari ekspose tersebut kabarnya, Hurabarat dan anak buahnya telah condong atau mengkrucut kepada 19 calon tersangka yang tak lain sejumlah pihak terkait dengan mega proyek, di masa Kepemimpin mantan Bupati Malteng Abdullah Tuasikal itu.
Dugaan keterlibatan mantan Bupati Malteng pun hingga kini belum mampu diungkap Korps Adhyaksa Maluku.
Diketahui, sejumlah kontraktor yang turut menangani mega proyek KTM yakni, Direktur PT.Kobi Indah Hainudin alais Ode Rambu Putih, CV. Tricipto Konsultan Tris Mardianto, Dirut CV. Rizki Utama Diediek Dzulkifli, Dirut PT.Aneka Warna Karya Mandiri Thommy Latumahina, Dirut CV Ridenara Fatih Ridwan Rumbia, CV Konsultan Tiara Karya Mahmud Tuanakota, Dirut CV Alnisi Engineering Consultan Sayuti Latupono, Bendahara Pengeluaran Ny. A. Mahulette CV Insan Persada Timur La Rawin, Dirut CV Tiga Putri Fatmawati, Dirut CV.Widya Maluku Lestari Yulia Muchsin, Dirut PT.Shaeleen Raya Alfred Hongarta ,serta Dirut PT Manusela Permai.
Bahkan sejumlah pejabat penting lingkup Pemkab Malteng dan Anggota termasuk ketua DPRD Malteng Aziz Mahulete telah diperiksa.
Mereka yang pernah diperiksa diantaranya, mantan Sekda Malteng AR. Syukur, Kadis Nakertrans Usman Rahawarin, Kadis PPKAD Luthfi Rumbia, Ketua DPRD Aziz Mahulete, Asisten I Yopi Kapressi, Asisten II Roy Hallatu, Kepala Badan Pertanahan Adeltje Pattinama beserta stafnya Lucky Sohuwat, mantan Ketua Komisi C DPRD Malteng Wahid Laitupa, Wakil Ketua Komisi C DPRD Malteng Irawadi, Sekretaris Komisi C DPRD Ny. S Patty, anggota Komisi C DPRD Alex Picarima, Ode Rambu Putih, Ketua Panitia Ir. Petrus Kaya dan Sekretaris Panitia, termasuk sejumlah staf pegawai dilingkup Dinas Nakertrans Malteng juga telah diperiksa.
Sedangkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Telma Behuka, hingga kini belum disentuh atau diperiksa oleh jaksa. (*)
Posting Komentar untuk "Kejati Maluku Redam Kasus Tipikor KTM Rp 49 Miliar"