Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget HTML #1

Polda Janji Usut Kasus Illegal Logging di SBB

Kayu Hasil Illegal Logging yang melibatkan Anggota Polda Maluku (Foto: SAT).
AMBON, INFO BARU--Sikap saling lempar tanggungjawab dan bungkam sempat ditunjukan petinggi lingkup Polda Maluku atau enggan berkomentrar soal kasus dugaan illegal logging yang melibatkan salah satu anggota Polda Malku dalam hal ini AKP Edy Tethol akhirnya pihak Polda Maluku angkat bicara juga.

Setelah beberapa kali dipublikasikan melalui media lokal, kasus illegal logging di kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang melibatkan oknum anggota Polda Maluku itu baru kini digubris oleh Direktur Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Sulistyono, saat dikonfirmasi Info Baru melalui telepon kemarin berdalih, saat ini Polda Maluku belum bisa mengusut kasus dimaksud (illegal logging) di Kabupaten SBB itu, karena belum menerima laproan dari Polsek Piru.

“Kami akan memproses kasus tersebut setelah menerima laporan dari Polsek Piru. Karena kasus itu masuk pada wilayah hukum Seram Bagian Barat (SBB),” katanya.

Diketahui, keterlibatan oknum anggota Polda Maluku, AKP Edy Tethol diungkap, adik kandung Bupati SBB, Ambo Putileihalat, yang sebelumnya menyangkal kalau kayu 80 M3 itu bukan miliknya.
Kayu Besi yang berada di pinggiran pantai Tanjung Tapan itu diduga milik mantan Kasat Reskrim Polres Ambon, AKP. Edy Tethol.

“Kayu itu bukan milik saya (Ambo Puttileihlata-Red). Kayu itu milik Edy Tethol. Karena selaku kuasa keluarga dati Manintamahu diberikan kepada Edy Tethol,” kata Ambo Putileihalat saat dikonfirmasi melalui telepon belum lama ini.

Menurut Ambo, Kayu Besi milik AKP. Edy Tethol tersebut, mengingat Ibu Kandung Edy Tethol adalah salah satu keturunan yang masuk silsilah ahli waris keluarga Manintamahu Desa Kaibobu, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten SBB.

“Beta punya urusan apa disitu. Itu dati pusaka Manintamahu. Keluarga Ibu dari Edy Tethol yang punya.  Putileihalat tidak punya dati disitu,” tepis Ambo dengan dialeg Ambon kental.

Puttileihalat juga berdalih, penebangan kayu di Tanjung Tapan  kabupaten SBB itu masih masuk kawasan Hak Pengguna Lain (HPL), sehingga boleh ditebang selagi ada ijin dari ahli waris.

Kedanti demikian ia mengarahkan Koran ini untuk menanyakan kejelasan masalah dimaksud kepada Dinas Kehutanan. ,”Menurut saya penebangan kayu di Dati Manintamahu itu masuk kawasan hutan HPL. tapi yang jelasnya nanti ditanyakan saja ke Dinas Kehutanan,” katanya.

Sekedari diingat, praktek penebangan kayu secara illegal diduga dilakukan okum anggota Polda Maluku, Edy Tethol itu telah menyalahi atau bertentangan dengan UU No.18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Dalam pasal 12 menyatakan, tidak boleh malakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai ijin pemanfaatan hutan. Memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkat, menguasai da atau memiliki hasil penebangan dikawasan hutan tanpa ijin. Membawa alat-alat yang tidak lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon  didalam kawasan hutan  tanpa ijin pejabat yang berwewenang.

Selanjutnya pasal 13 menjelaskan, penebang pohon di kawasan hutan secara tidak sah dengan radius 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.

Ironisnya, aturan penebang pohon/kayu di Tanjung Tapan yang diduga dilakukan oknum anggota polda Maluku itu tidak jauh dari tepi pantai, dimana masih banyak ditumbuhi pohon Mangrove dimana mencegah terjadinya abrasi di kawasan setempat.

Selain itu, daerah itu terdapat anak sungai yang jaraknya tidak jauh dari areal penebangan kayu di kawasan setempat. Sehingga hal ini sangat bertentangan dengan UU No 18 tahun 2013 dimana jarak anak sungai dengan lokasi penebang pohon/kayu hanya berkisar 50 meter. (SAT)

Posting Komentar untuk "Polda Janji Usut Kasus Illegal Logging di SBB "