Kejati Masih Usut Kasus Tiga Jembatan SBT
AMBON, INFO BARU - Kejaksaan Tinggi Malulu masih terus mengust kasus dugaan korupsi proyek pembangunan tiga jembatan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seram Bagian Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Masyarakat yang dikonfirmasi Info Baru Jumat (16/8) kemarin mengaku, kalau kasus proyek pembangunan tiga hembatan Kabupaten SBT itu masih diusut lanjut Korps Adhyaksa Maluku.
Kendati begitu Palapia belum bisa membuka kasus ini lebih jauh lantaran status hukum kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. “Kasus tiga jembatan SBT itu masih diusut,” kata Palapia.
Sebelumnya, Asisten Intelijen Kejati Maluku Abdul Aziz mengaku, untuk membongkar kasus proyek tiga jembatan SBT itu Kejati Maluku dimasa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Effendi Harahap telah meminta bantu tim ahli beton dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, untuk turun lapangan meneliti fisik tiga jembatan di kabupaten ladang gas dan minyak bumi tersebut.
Hanya saja, hingga kini pihak Kejati Maluku belum memperoleh informasi selanjutnya dari lembaga super body milik negara tersebut, berkaitan dengan hasil penyelidikan/penelitian fisik proyek tiga jembatan di lapangan seperti apa. Selain itu, pihak Kejati Maluku sejauh ini belum menemukan adanya indikasi korupsi di pembangunan tiga jembatan di kabupaten SBT tahun 2009 - 2010.
Seperti diberitakan Koran ini sebelumnya, dari penyelidikan yang dilakukan Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Maluku Abdul Azis, bersama Dinas PU Maluku dan BPKP perwakilan Maluku serta staf pengawas di lapangan belum lama ini, menemukan pekerjaan pembangunan tiga jembatan itu sesuai dengan bestek.
Bahkan ada pekerjaan yang telah dilaksanakan, tapi kontraknya belum ditandatangani dengan alasan untuk mengamankan pekerjaan yang sudah ada, jika sewaktu-waktu terjadi hujan dan banjir.
Tiga jembatan yang dibangun tahun 2009 itu yakni Wai Salas 1, di Kecamatan Bula yang dikerjakan PT. Fatma Family, jembatan Wai Mer dikerjakan PT. Tiga Ikan Jaya Utama pimpinan Hendra Wibisono dan jembatan Wai Niff ditangani PT. Trisula Abadi dengan Direkturnya, Abdul Kadir Kabiran.
Panjang masing-masing jembatan yang dibangun yakni 100 meter dengan dana yang dialokasikan untuk setiap jembatan adalah Rp 6,07 miliar, hanya untuk pemasangan tiang pancang dan pengecoran virkleb diatasnya.
Mantan Kepala Kejati Maluku Effendi Harahap kepada wartawan pernah mengatakan, tiga proyek itu khusus jembatan Wai Salas I, saat tim jaksa yang dipimpin Asintel Abdul Aziz turun melakukan penyelidikan di lapangan pekerjaan sudah selesai dilakukan, namun tertutup material pasir dan batu yang terbawa arus air akibat hujan lebat yang terjadi di daerah tersebut.
Untuk memastikan semua jenis pekerjaan, tim Kejati Maluku kala itu terpaksa menggunakan alat berat untuk menggali material pasir dan batu yang telah menutupi tiang pancang dan virkleb.
Usai melakukan penggalian dengan alat berat, tim kemudian menghitung jumlah tiang pancang yang sudah dibangun, hasilnya sesuai dengan yang ada di dalam kontrak maupun berita acara pekerjaan fisik yang telah ditandatangani antara kontraktor dan Dinas PU yakni 165 tiang. Khusus untuk volume jembatan Wai Salas I berdasarkan hasil uji kekuatan mampu menahan beban seberat 370 ton atau lebih besar diatas standar yang ditentukan yakni 270 ton.
Sedangkan jembatan Wai Niff, tiang pancangnya telah selesai dikerjakan dan sedang dilanjutkan dengan pemasangan kepala tiang pancang untuk membuatan virkleb, dan pekerjaannya belum dibayar.
Untuk jembatan Wai Mer, pekerjaan tiang pancang masih kurang, tetapi kontraktornya telah membuat aramko (semacam gorong-gorong untuk mengalirkan air sungai) dan oprit untuk mengantisipasi kemungkinan banjir dan rusaknya pekerjaan yang sudah dilakukan. Pekerjaannya di luar yang direncanakan, namun sangat penting untuk mengamankan pekerjaan yang lain, sehingga Dinas PU telah melakukan adendum terhadap kontrak dan dihitung kekurangan maupun kelebihan anggaran yang belum dibayarkan kepada kontraktor.
Pihak Kejati Maluku dimasa Kajati Harahap mengatakan, pihaknya tidak menutup kasus pembangunan tiga jembatan itu, dan penyelidikan akan terus berjalan hingga saat ini. (*)
Posting Komentar untuk "Kejati Masih Usut Kasus Tiga Jembatan SBT "